Belum Berkontrak, DAK Terancam Ditarik Pemerintah Pusat

Belum Berkontrak, DAK Terancam Ditarik Pemerintah Pusat

DOK/RK : Bupati Kepahiang Dr. Ir. HidayatullahDr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM IPU--

RK ONLINE - Sesuai dengan hasil Rapat Pimpinan (Rapim) Tim Eevaluasi Percepatan Penyerapan Anggaran (TEPPRa)semester I TA 2022, sampai saat ini beberapa Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diterima Pemkab Kepahiang Provinsi Bengkulu belum juga terkontrak. Padahal dengan sisa waktu yang hanya tinggal 8 hari lagi, konsekuensinya DAK yang belum berkontrak ini terancam ditarik kembali oleh pemerintah pusat.

 

"DAK tersebar di beberapa OPD. Memang ada yang masih proses tender di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Jadi kontrak proyek DAK belum semuanya tuntas. Saya minta supaya prosesnya bisa cepat sehingga tidak ditarik pemerintah pusat," harap Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU didampingi Wabup Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP.

BACA JUGA:RSUD Tetap Sediakan Ruang VIP

Dayat menyampaikan kalau berdasarkan PMK Nomor 198/ PMK 07/2021 tentang pengelolaan DAK fisik, 21 Juli nanti semua DAK wajib sudah terkontrak. Ketentuan ini pula menurutnya, merupakan batas terakhir pencairan DAK tahap I.

 

"Artinya 21 Juli pekerjaan fisik yang bersumber dari DAK, wajib sudah kontrak dan harus melakukan pencairan tahap I. Jika belum melakukan tandatangan kontrak, bagaimana mau pencairan tahap I. Sekali lagi saya tegaskan, supaya prosesnya bisa dilakukan dengan cepat. Sehingga DAK yang dikucurkan untuk Kabupaten Kepahiang bisa digunakan dan uangnya tidak sia-sia," tegasnya.

 

Menurut Dayat, DAK ditarik kembali oleh pemerintah pusat lantaran Pemkab Kepahiang dinilai tidak bisa merealisasikannya. Jika memang benar terjadi, tentu merugikan bagi Kabupaten Kepahiang. 

 

"Jangan sampai DAK ini sia-sia karena ditarik lagi oleh pemerintah pusat. Secepatnya selesaikan semua proses tender serta kontraknya," tutup bupati.  

BACA JUGA:Dikbud Lunasi Temuan BPK, OPD Lainnya?

Sementara itu Kabag Pembangunan Setkab Kepahiang, Pisman, M.Si melalui Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan Bagian Pembangunan Setkab Kepahiang, Herwin Noviansyah, S.Sos. MM menyampaikan, DAK fisik tersebar di 4 OPD. Yakni Dikbud, Dinkes, DPPKBP3A dan Dinas PUPR. 

"Sementara untuk progresnya sudah sejauh mana, saya tidak tahu. Begitupun terkait OPD mana saja yang belum melakukan kontrak. Untuk lebih jelasnya kita lihat saja 21 Juli nanti. Sebab pada hari itu batas terakhir pencairan tahap I," singkat Herwin. 

Sumber: