Poktan Harus Teregistrasi dan Berbadan Hukum

Poktan Harus Teregistrasi dan Berbadan Hukum

Foto/Dok : Kadis Pertanian Kabupaten Kepahiang, Hernawan.--

RK ONLINE - Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang mewaspadai banyaknya Kelompok Tani (Poktan) dadakan atau yang hanya aktif saat menginginkan bantuan dari pemerintah daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait saja. Hal ini dikhawatirkan lantaran realisasi bantuan dari pemerintah daerah, provinsi maupun pusat kepada Poktan bukan hanya bisa tidak tepat sasaran tapi juga bisa berujung bermasalah dengan hukum.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang, Hernawan, S.PKP menjelaskan, Poktan harus teregistrasi dan berbadan hukum, dalam hal ini untuk mendapat pengakuan dari pemerintah. "Untuk mengantisipasi banyaknya Poktan dadakan jelang pendistribusian bantuan pertanian, kita diminta berperan aktif serta jeli dalam mendistribusikan bantuan. Salah satunya, memastikan Poktan itu terverifikasi serta teregister. Lantaran, kita khawatir bantuan yang diberikan akan bermasalah. Saat ini daerah sedang menunggu distribusi sejumlah bantuan pertanian dari pusat," kata Hernawan.

Menurut Hernawan, di Kabupaten Kepahiang tercatat ada 638 kelompok tani dan 100 lebih gabungan kelompok tani. Bagi Poktan dan Gapoktan yang tidak teregister dipastikan tidak mendapatkan bantuan pertanian dari pemerintah. Kemudian, Poktan diwajibkan mengusulkan kebutuhan bantuan pertanian pada OPD terkait seperti Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan maupun OPD lainnya. "Apapun bentuk Poktan yang bergerak pada bidang pertanian maupun perikanan wajib teregister, serta dapat mengusulkan proposal kebutuhan," tegasnya.

Disisi lain, dalam mendistribusikan bantuan pertanian, Dinas Pertanian wajib melakukan survei bagi calon petani penerima bantuan sesuai dengan ketersediaan lahan dan pengelolaan pertanian. Ini bertujuan bantuan pertanian yang tepat sasaran. (rfm)

Sumber: