Pemkab Andalkan PPPK yang Dibiayai APBN

Pemkab Andalkan PPPK yang Dibiayai APBN

Daftar 5 formasi PPPK lulusan SMA yang masih minim peminat/Foto: Ilustrasi--Radar Kepahiang

RK ONLINE - Pemerintah pusat resmi mengeluarkan edaran khusus tentang penghapusan tenaga honorer. Dalam surat tersebut, tenaga honorer akan dilakukan penghapusan pada 28 November 2023 dan dalam SE MenPAN-RB juga disebut, pemerintah kabupaten diarahkan untuk mengalihkan honorer ke CPNS, PPPK, dan outsourcing. Khusus yang dialihkan ke outsourcing adalah pengemudi atau sopir, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan.

Mengenai pengangkatan tenaga honorer jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dikatakan Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU, Rabu (22/6) kemarin, Pemkab Kepahiang masih mengandalkan PPPK dibiayai APBN, seperti PPPK guru yang alokasi kebutuhannya sudah diajukan sebanyak 600 formasi.

"Selain PPPK guru, Satpol PP yang diarahkan PPPK juga diusulkan ke pusat. Sementara kesehatan dan penyuluh pertanian itu sudah lebih dulu," kata bupati.

Dia melanjutkan, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebenarnya adalah solusi bagi pemerintah daerah dalam mengurangi belanja pegawai. Yakni wajib dibatasi 30 persen saja dari total belanja APBD. Hanya saja, saat ini ucap Bupati, Pemkab Kepahiang hanya mengandalkan alokasi PPPK yang dibiayai oleh pemerintah pusat melalui dana APBN.

"Sementara untuk mengalokasikan PPPK yang dibiayai APBD, rasanya kita berat menerapkan itu. Lantaran harus membatasi belanja pegawai. Tetapi daerah masih bisa menerapkan THL seperti sopir, tenaga kebersihan dan petugas jaga malam yang dibiayai oleh APBD," jelas bupati.

Dia menambahkan, seperti seleksi PPPK yang diberlakukan bagi tenaga guru nantinya akan sangat membantu kesejahteraan guru honorer yang sudah lama mengabdi. Hanya saja, pemerintah daerah berharap sistem seleksi tidak mempersulit peserta yang sudah berusia serta memiliki keterbatasan kemampuan teknologi.

"PPPK guru terbantu sekali bagi honorer guru yang sudah lama mengabdi dan berusia di atas 35 tahun, mereka bisa ikut. Tetapi harapannya agar tidak melalui seleksi CAT yang rumit, mengingat keterbatasan kemampuan penguasaan teknologi," demikian Dayat.

Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Sumber: