Sita Mobnas KPDT Nunggak Pajak

Sita Mobnas KPDT Nunggak Pajak

Data Mobnas KPDT di Kabupaten Kepahiang : Sumber : Diskominfo Persandian dan Statistik Kabupaten Kepahiang.--

RK ONLINE - Selain Sekda dan bupati, banyaknya Mobil Dinas (Mobnas) yang nunggak pajak di lingkungan Pemkab Kepahiang juga menuai sorotan anggota dewan. Menindaklanjutinya Pemkab Kepahiang juga diminta agar bertindak tegas.

Sebab dengan jumlah 550 Kendaraan Dinas (Randis) yang nunggak pajak termasuk Mobnas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KPDTT), total angka tunggakan pajak Randis ini tembus Rp 790 juta (Data lihat tabel red). Sehingga sebagai langkah untuk mengantisipasi persoalan ini semakin berlarut - larut, anggota dewan menyarankan agar Pemkab menyita Mobnas yang menunggak pajak.

"Terkait Mobnas KPDT, Pemkab Kepahiang juga harus mengambil tindakan tegas. Ya silakan tarik mobil KPDT yang nunggak pajak. Yang tidak nunggak, biarkan tetap dimanfaatkan. Jangan sampai mobil KPDT ini hanya dipakai tapi lepas tanggungjawab, baik perawatan maupun pajaknya," ujar Anggota DPRD Kepahiang dari Komisi I, Nanto Usni.

Bukan hanya itu saja, Randis OPD menurut Nanto pajaknya sudah dianggarkan setiap tahun. Namun kenyataannya sampai saat ini masih banyak Randis OPD yang terbukti menunggak pajak.

"Pantau anggaran pajak mobil operasional di OPD-OPD. Ketika sudah dianggarkan tapi nunggak, ini harus dicari tahu penyebabnya. Kenapa pajak kendaraan tersebut nunggak?. Jika anggarannya ada, kenapa tidak dibayar. Kita minta Pemkab Kepahiang bertindakan tegas," tegas Nanto.

Terpisah Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM. IPU menjelaskan, setiap tahun pajak kendaraan dinas termasuk pajak Mobnas KPDT menjadi catatan BPK RI Perwakilan Bengkulu dan harus ditindaklanjuti. Khusus untuk Mobnas KPDT, kata Bupati, opsinya hanya dua. Pertama, pemegang kendaraan melunasi tunggakan pajak pajak. Kedua, dilakukan penarikan.

"Sejauh ini hanya 5 Mobnas KPDT yang tercatat taat pajak. Kemungkinan 5 Mobnas KPDT ini akan kita hibahkan. Sementara Mobnas KPDT lain bisa juga dihibahkan tapi tuntaskan dulu apa yang menjadi kewajiban (Bayar tunggakan pajak, red). Jika tidak, akan ditarik," ucap bupati.

Sedangkan untuk kendaraan dinas yang berada di OPD, bupati mengingatkan supaya segera dibayar pajak dan tunggakannya.

"Ya silakan pajaknya dibayar berikut tunggakannya, sehingga tidak menjadi permasalahan lagi. Karena tunggakan pajak kendaraan dinas ini menjadi catatan BPK," pungkasnya.

Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: