INGAT !, Jual Kopi Merah Ancamannya 6 Bulan Penjara

INGAT !, Jual Kopi Merah Ancamannya 6 Bulan Penjara

RK ONLINE - Maraknya aksi jual beli kopi merah, membuat Satpol PP PBK Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu tidak tinggal diam. Selain merencanakan penegakan Perda yang mengaturnya, Satpol PP juga mengingatkan kalau aksi jual beli kopi basah dapat dipidana dengan ancaman hukuman hingga 6 bulan penjara. "Pelaku yang melanggar Perda ini bisa dijerat hukuman paling lama 6 bulan penjara atau denda sebanyak - banyaknya Rp 5 juta," tegas Kasat Pol PP PBK Kabupaten Kepahiang, A. Gani, S.Sos melalui Kabid Perda, Solati, S.Ip, Jumat (27/5/22). Solati mengungkapkan jika informasi yang mereka dapati, sampai saat ini dari 8 kecamatan yang ada di Kabupaten Kepahiang, aksi jual beli kopi merah ini masih kerap terjadi di wilayah Kecamatan Tebat Karai. Sehingga untuk meninidaklanjutinya, selain melakukan penindakan Satpol PP secepatnya juga akan kembali mensosialisasikan ketentuan dan larangan ini. "Rencananya bulan depan (Juni) kami akan mulai bergerak," bebernya. akan segera melakukan sosialisasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan transaksi jual beli kopi basah di lingkungan Kabupaten Kepahiang. Dijelaskan Kasatpol PP PBK, A. Ghani S.Sos melalui Kabid Perda, Solati, S.Ip, Jumat (27/5/22) rencananya sosialisasi ini akan dilaksanakan pada bulan Juni 2022 dengan menyasar seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Baca juga : Terdakwa Tipikor ADD/DD Kelobak Divonis Bulan Depan Dirinya mengatakan kalau ketentuan ini dituangkan di dalam pasal 2 dan pasal 3 Perda Kabupaten Kepahiang nomor 2 tahun 2007. Ditandatangani bupati periode Bando Amin, sampai saat ini Perda ini dipastikan masih tetap diberlakukan. Perda ini menurutnya akan disosialisasikan kembali, dengan sasaran masyarakat khususnya penjual dan pembeli kopi yang ada di Kabupaten Kepahiang. Sebab hal ini dinilai dapat memicu adanya tindak pidana pencurian kopi seperti yang kerap dikeluhkan masyarakat. "Perda ini harus ditegakkan," tutupnya. Pewarta : Jimmy Mayhendra

Sumber: