Tidak Ada Tanggapan, Bersurat Lagi, Sampai Kapan Begini?

Tidak Ada Tanggapan, Bersurat Lagi, Sampai Kapan Begini?

Soal Izin RSUD II Jalur

RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengakui sudah empat kali bersurat kepada Pemerintah Kabupaten Rekang Lebong, soal proses lanjutan izin RSUD II Jalur yang berdiri di wilayah Kabupaten Kepahiang tepatnya di Kecamatan Merigi. Namun lagi-lagi surat yang dikirim tersebut tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan. Karena itu, dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui DPMPTSP Kepahiang kembali melayangkan surat yang ke 5 ke Pemkab Rejang Lebong. Kepala DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, Elva Mardiana, M.Si melalui Kabid Perizinan dan Non Perizinan, Dedi Mulyadi, S. Hut menyampaikan, dalam waktu dekat surat ke 5 akan dilayangkan kembali kepada Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Karena surat yang sebelumnya dilayangkan tidak ada tanggapan sama sekali dari Pemkab Rejang Lebong. "Surat keempat yang kita layangkan ditandatangani oleh pak Sekda, tapi nampaknya tidak ada tanggapan. Padahal seharusnya Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong membalas surat tersebut, apapun tanggapannya," kata Dedi. Ketika nantinya surat kelima sudah dilayangkan tidak juga direspon oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan apabila dalam perjalanannya RSUD II Jalur menemui kendala terkait izin, dtegaskan Dedi, hal tersebut bukan kesalahan dari Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Karena sejak diterbitkan SE Menkes RI Nomor HK. 02. 01/ MENKES /133 /2022 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha bidang pelayanan kesehatan dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan, masa berlaku izin RSUD II Jalur untuk melaksanakan pengurusan izin hanya 6 bulan. "Dengan kondisi sekarang, artinya izin yang dipegang oleh RSUD II Jalur berdasarkan SE hanya berlaku 2 bulan lagi. Kalau tidak diurus secepatnya, sangat dimungkinkan ada kendala dalam pengoprasian RSUD II Jalur kedepannya," pungkas Dedi. Untuk diketahui, Penerintah Kabupaten Kepahiang sudah melayangkan suat berkali-kali kepada Pemkab Rejang Lebong terkait pengurusan perizinan RSUD II Jalur. Hanya saja surat yang dilayangkan tersebut tidak pernah diindahkan. Padahal sejauh ini RSUD II Jalur baru mengantongi NIB, izin dasar (Izin lokasi/KKPR) dan izin lingkungan/persetujuan lingkungan. Sementara sejumlah izin lain seperti IMB/PBG, izin tenaga medis serta izin aktivitas rumah sakit pemerintah belum ada yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Kepahiang.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: