Tagih Tunggakan PBB Sebelum SKK JPN

Tagih Tunggakan PBB Sebelum SKK JPN

RK ONLINE - Langkah terakhir yang dilakukan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang dalam menuntaskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp 700 juta di TA 2021 adalah kerja sama dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN). Namun sebelum JPN bergerak, BKD akan terlebih dahulu memaksimalkan penagihan tunggakan di sejumlah desa di 8 kecamatan. Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni melalui Kabid PAD, Amarullah Mutaqin, SE menyampaikan, kerja sama dengan JPN Kejari Kepahiang dalam bentuk Surat Kuasa Khusus (SKK). Penagihan tidak hanya fokus terhadap tunggakan TA 2021 yang mencapai Rp 700 juta lebih tapi juga fokus terhadap tahun berjalan 2022 ini. "Kita akan optimalkan penagihan. Kalau masih ada wajib pajak yang membandel tidak mau bayar, baru kita lakukan SKK dengan JPN Kejari Kepahiang," kata Amrullah Ditanya penyebab utama tunggakan PBB membengkak TA 2021, menurut Amrullah, wajib pajak beralasan masih terdampak pandemi Covid-19. Seperti diketahui bersama lanjutnya, saat pandemi ekonomi masyarakat anjlok. Hal ini bukan saja terjadi di Kabupaten Kepahiang tapi merata di setiap daerah. "Mungkin pada tahun 2021 lalu uangnya belum ada, makanya kita kembali melakukan penagihan tahun ini. Harapan kita wajib pajak dapat melunasinya. Kalau tidak dibayar, maka setiap tahunnya akan terus menjadi tunggakan dan semakin besar," demikian Amdullah. Sebelumnya diberitakan, tunggakan PBB tahun 2021 terjadi di setiap kecamatan karena tidak ada yang terealisasi hingga 100 persen. Namun terendah berada di 2 kecamatan yakni Bermani Ilir dan Muara Kumumu sebesar 40,2 persen dan 40 persen. Sementara dari data BKD Kepahiang, ada 10 desa yang tunggakan PBB terbesar tahun lalu. Untuk target PAD dari sektor PBB pada TA 2021 berada diangka Rp 1,9 miliar. Sedangkan realisasinya hanya kisaran Rp 1,2 miliar lebih.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: