Wabup : Sudah Disanksi

Wabup : Sudah Disanksi

RK ONLINE - Belasan ASN yang bertugas di sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Kepahiang sudah diberikan sanksi teguran lisan maupun tertulis. Sanksi yang diberikan sesuai PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Mereka disanksi lantaran tidak hadir pada saat hari pertama kerja pascalibur lebaran idul fitri lalu. "Seluruh rekapan absennya sudah berada dengan kita, jadi sudah disanksi teguran baik lisan maupun tertulis," ucap Wabup Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP. Disampaikan Wabup, sekarang data-data ASN Kepahiang yang tidak masuk saat hari pertama kerja pascalibur lebaran idul fitri sudah dikantongi pihaknya dan akan menjadi acuan kedepannya. Dalam Inspeksi mendadak (Sidak) dikemudian hari, absensi ini menjadi acuan. Jika dari belasan ASN yang disanksi ini mengulangi perbuatan serupa, maka dipastikan sanksi lebih berat. "Kalau sekarang sanksinya masih bersifat ringan, teguran tertulis, dan lisan. Tapi jangan sampai mengulangi perbuatan ini, sebab bisa berujung pada sanksi berat," tegas Wabup. Dirinya meminta kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang supaya menjalankan tugas sebaik mungkin. Terlebih bagi ASN yang bertugas di OPD pelayanan publik. Ke depan Wabup juga memastikan akan melakukan monitoring terhadap kinerja para ASN. "Karena tugas pengawasan adalah tugas wajib saya. Di setiap OPD program kerjanya sudah disusun, jadi silakan para ASN melaksanakan program kerja tersebut sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Suatu saat nanti, saya juga akan Sidak untuk melihat langsung progres masing-masing program," demikian Wabup.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber:

Wabup : Sudah Disanksi

Terkini

Terpopuler

Pilihan