Pemkot Resmi Luncurkan Pangilan Darurat 112

Pemkot Resmi Luncurkan Pangilan Darurat 112

RK ONLINE - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melaui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Kominfosan) resmi meluncurkan layanan kedaruratan atau call center 112 Kota Bengkulu, Rabu (18/5) kemarin. Wakil Walikota (Wawali) Bengkulu, Dr. Dedy Wahyudi, SE, MM berharap dengan keberadaan layanan panggilan darurat 112 di Kota Bengkulu dapat memaksimalkan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. "Kami sangat mengapresiasi call center 112 Kota Bengkulu yang sudara resmi diluncurkan, diharapkan kedepan bisa semakin dikembangkan dan disinergikan dengan program yang dikembangkan Pemerintah Daerah," papar Dedy. Selain itu, dirinya berpesan agar layanan kedaruratan ini dapat dijalankan secara maksimal dan harus mengutamakan tindakan cepat dari laporan yang diterima. "Sebaik dan secanggih apapun fitur teknologi yang digunakan, jika tidak ada respon atau tidak ditindaklanjuti maka akan percuma. Dalam hal ini yang terpenting dalam layanan adalah responnya yang cepat," tegas Dedy. Sementara itu, Kepala Sub Koordinator Infrastruktur Keperluan Khusus Direktorat Pengembangan Pita Lebar Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Setyo Utomo yang turut hadir dalam persemian panggilan darurat 112 mengatakan, Kota Bengkulu menjadi daerah ke 85 yang memiliki layanan kedaruratan 112 dari 514 Kabupaten Kota se-Indonesia yang menjadi target program Emergency Single Number (Nomor Tunggal Kedaruratan), Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Selama ini terjadi pemisahan nomor panggilan darurat dari berbagai sektor, misalnya untuk kebakaran menghubungi PBK menggunakan 113, Basarnas 115, Layanan Kesehatan atau medis 119, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di 117 namun dengan diluncurkan layanan kedaruratan kota Bengkulu masyarakat cukup dengan menghubungi 112," ungkapnya. Diketahui, dengan layanan panggilan darurat 112 di masing-masing daerah dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika, seluruh layanan kedaruratan ini akan disinergikan dan dikelompokkan berdasarkan jenis pengaduan, yang nantinya diteruskan pada dinas instansi terkait. Penggunaan Call Center 112 ini juga akan berlaku secara nasional, sehingga dimanapun berada layanan kedaruratan bisa dengan mudah didapatkan. "Masyarakat diharapkan tidak sembarangan menghubungi jika tidak dalam keadaan darurat, jika pengaduan yang akan disampaikan tidak bersifat darurat diminta untuk menghubungi kanal atau saluran layanan lainnya," demikian Setyo.   Pewarta : Gatot Julian/Krn

Sumber: