Pelajar Dibunuh Menggunakan Sajam Titipan
RK ONLINE - Hingga Jumat (13/5/22), perkara pembunuhan AN (17) pemuda asal Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu yang dibunuh terduga pelaku, DP (17) masih terus didalami penyidik Polres Kepahiang Polda Bengkulu. Teranyar diketahui kalau DP yang semula tidak terima kalah berkelahi dengan korban, dengan cepat menghabisi nyawa teman karibnya ini menggunakan Sajam titipan orang lain yang saat itu ada di tangannya. Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu. Doni Juniansyah, SM menerangkan kalau nyawa pelajar yang baru saja merayakan kelulusannya ini, dihabisi oleh teman dekatnya menggunakan Sajam jenis pisau yang diperoleh terduga pelaku dari seorang temannya. Dari hasil pemeriksaan sementara lanjut Doni, menunjukan kalau pemilik Sajam ini sama sekali tidak mengetahui jika Sajam miliknya akan digunakan terduga pelaku untuk menikam dan menghabisi nyawa korban. "Pemilik Sajam tidak mengetahui kalau Sajam miliknya digunakan DP untuk menghabisi nyawa korban," terang Doni Baca juga : Diduga Pengaruh Tuak Teman Dihabisi Hanya Dengan Sekali Tikam Dijelaskannya kalau memang Sajam ini, merupakan Sajam milik teman terduga pelaku. Namun saat bepergian bersama terduga pelaku, pemilik Sajam ini menitipkan Sajam miliknya kepada terduga pelaku. Oleh terduga pelaku yang sempat kalah dalam perkelahian dengan korban, memilih menggunakan Sajam ini untuk menghabisi nyawa korban dengan cara menikamkannya tepat di bawah ketiak sebelah kiri korban. "Tapi untuk memastikan, secepatnya kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik Sajam ini," jelasnya. Sementara itu akibat perbuatannya, Doni mengatakan kalau DP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP atau pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76 huruf C UU nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman, 15 tahun penjara. "Iya benar dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan pasal yang dikenakan, terdiga pelaku ini terancam hukuman hingga 15 tahun penjara," demikian Doni. Jika terduga pelaku sudah diamankan di Polres Kepahiang, teranyar Kades SR mengungkapkan jika korban sudah dimakamkan di TPU desa setempat. "Korban kemarin sudah dimakamkan di TPU desa setempat," singkatnya. Pewarta : Jimmy Mayhendra
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 7 Kepala Dinas di Lingkungan Pemprov Bengkulu Terjaring OTT, Benarkah?
- 2 Masa Kampanye Berakhir, Besok APK Sudah Wajib Diturunkan!
- 3 Cocok Buat Kerja, Ini Rekomendasi Laptop Anti Lemot 2024!
- 4 Desain Tipis dan Elegan, Ini 5 Rekomendasi Laptop Acer Termurah
- 5 APK yang Difasilitasi KPU Kepahiang Bukan Tanggung Jawab Paslon, Ini Kata Ikrok!
- 1 7 Kepala Dinas di Lingkungan Pemprov Bengkulu Terjaring OTT, Benarkah?
- 2 Masa Kampanye Berakhir, Besok APK Sudah Wajib Diturunkan!
- 3 Cocok Buat Kerja, Ini Rekomendasi Laptop Anti Lemot 2024!
- 4 Desain Tipis dan Elegan, Ini 5 Rekomendasi Laptop Acer Termurah
- 5 APK yang Difasilitasi KPU Kepahiang Bukan Tanggung Jawab Paslon, Ini Kata Ikrok!