Dinas Dukcapil Imbau Orangtua segera Urus KIA

Dinas Dukcapil Imbau Orangtua segera Urus KIA

RK ONLINE - Kewajiban memiliki dokumen kependudukan tidak hanya dikhususkan kepada masyarakat yang berumur 17 tahun atau saat beranjak dewasa. Anak baru lahir juga wajib mengantongi dokumen tersebut, namun bukan berupa kartu tanda penduduk melainkan Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu ini berlaku bagi warga 0-16 tahun, selain KIA sebelumnya identitas anak adalah akte kelahiran. Lantaran belum merata, kegiatan sosialisasi tetap dilakukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut, Disdukcapil menargetkan sekolah hingga pelosok desa sebagai tujuan sosialisasi. Targetnya seluruh anak memiliki kartu identitas selain Akta Kelahiran. KIA merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri no 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak banyak yang mempertanyakan soal pembuatan kartu ini, sebagian diantaranya juga mempertanyakan tentang prosedur dan waktu pembuatan KIA serta manfaatnya. "Akte kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) ini merupakan dokumen kependudukan bagi anak berusia 0-17 tahun kurang satu hari, yakni sebagai bentuk perlindungan negara terhadap status hukum anak," ujar Kadis Dukcapil melalui Kabid Layanan Kependudukan Oly Sitepeu, SH. Dijelaskan Oly, secara teknis pelayanan KIA direncanakan akan dilaksanakan termasuk melibatkan berbagai pihak seperti rumah sakit dan sekolah. Pada dasarnya, KIA merupakan dokumen kependudukan, kartu tersebut akan berfungsi dan bermakna sama seperti KTP pada orang dewasa. "Setiap pribadi memiliki dokumen kependudukannya sendiri, sehingga identitas dirinya sah secara hukum. Dokumen tersebut diperlukan untuk kebutuhan pengurusan sekolah anak, pengurusan keimigrasian dan pengurusan pelayanan kesehatan melalui BPJS serta transaksi keuangan yang melibatkan kepentingan anak," jelas Oly. Manfaat KIA itu sendiri, dijelaskan Oly Keberadaan KIA bagi setiap anak dapat dimanfaatkan juga terutama untuk pendaftaran anak-anak sekolah, bimbingan belajar dan lain sebagainya. Ke depan nanti pihak-pihak yang akan berhubungan dengan urusan pelayanan publik terhadap anak-anak, diharapkan dapat ikut menggaungkan pentingnya penggunaan KIA.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Sumber: