Pembayaran THR Wajib Tuntas

Pembayaran THR Wajib Tuntas

RK ONLINE - Seluruh perusahaan di Kabupaten Kepahiang diwajibkan sudah tuntas melakukan pembayaran Tunjangan Jari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/ buruh. Karena kewajiban untuk meninaikan THR kepada pekerja/ buruh sudah tertaung dalam SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : M/ 1/ HK. 04/ IV/ 2022 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022 perusahaan wajib membayar THR pekerja/ buruhnya. Ini disampaikan Kepala Disperinnaker Kepahiang, Yurnalis, SE, M.Mpd Dikatakan Yurnalis, sesuai dengan SE yang telah ditetapkan pembayaran THR oleh perusahaan terhadap pekerja/ buruhnya wajib tuntas menjelang 7 hari sebelum lebaran. Artinya untuk sekarang THR keagamaan pekerja/ buruh harus tuntas selruhnya dengan pembayaran atau besarannya sesuai dengan telah yang ditetapkan. "Sekarang seluruh perusahaan diwajibkan sudah tuntas membayar THR, karena THR tersebut memang hak bagi pekerja/ buruh sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," kata Yurnalis. Pemberian THR wajib dilakukan oleh perusahaan, baik akan mengikuti SE yang telah disampaikan pemerintah ataupun mengikuti perjanjian yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Acuannya, Pekerja/ buruh yang sudah bekerja selama 12 bulan (1 tahun) secara terus - menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah. Sementara Pekerja/ buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja x 1 : 12. "Selain itu, Pekerja/ buruh (harian lepas, red) yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun akan mendapatkan THR sebesar upah 1 bulan dengan hitungan rata - rata setiap bulan yang diterima," sampai Yurnalis. Dalam rangka memberikan pelayanan terhadap pekerja/ buruh di Kabupaten Kepahiang, pihaknya juga menyediakan posko pengaduan THR. "Melalui posko tersebut, pekerja/ buruh yang yang tidak endapatkan THR bisa menyampaikan pengaduan. Sehingga bisa diketahui jelas apa alasan perusahaan tidak memberikan THR yang menjadi kewajiban tersebut," demikian Yurnalis.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: