4 Pejabat Nonjob Dikembalikan ke Jabatan Eselon II

4 Pejabat Nonjob Dikembalikan ke Jabatan Eselon II

Rekomendasi KASN

RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten Kepahiang memastikan bahwa 4 pejabat yang sebelumnya dinonjobkan dikembalikan ke jabatan eselon II. Hal ini dilakukan berdasarkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena mutasi yang dilaksanakan ditenggarai tak sesuai ketentuan yang berlaku. Diketahui, keempat pejabat eselon II tersebut adalah Kadis Kominfo Persandian dan Statistik, Asisten I, Asisten II, serta Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Namun pengembalian jabatan 4 pejabat eselon II ini tidak ke jabatan semula. Bahkan belum diketahui pasti kapan pengembalian jabatan mampu terealisasi. Mengingat saat ini jabatan eselon II di lingkungan Pemkab Kepahiang yang masih kosong pejabat definitifnya hanya satu. Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd pun tidak menapik adanya rekomendasi KASN terkait mutasi pejabat eselon II yang dilaksanakan di Aula Serbaguna Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kepahiang pada Selasa 24 November 2021 lalu. Menurutnya, sangat dimungkinkan 4 pejabat eselon II yang sebelumnya dinonjob akan dikembalikan ke jabatan setara, bukan ke jabatan semula. "Tapi karena sekarang ini baru ada 1 jabatan eselon II yang kosong, maka baru 1 pejabat saja yang bisa menempati jabatan tersebut. Sementara untuk 3 pejabat lagi harus menunggu hasil evaluasi yang kita lakukan secara bertahap. Intinya akan kita kembalikan ke jabatan setara dan bukan ke jabatan semula," sampai Hartono. Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kepahiang, Nanto Usni mengatakan, sengaja pihaknya mengundang Pemkab Kepahiang dalam hal ini Sekkab Kepahiang dan BKDPSDM Kepahiang untuk memastikan terkait mutasi yang diduga telah menyalahi aturan tersebut. Dari hearing tersebut, BKDPSDM mengaku telah pernah memanggil 4 pejabat eselon II yang Nonjob sebagai tindaklanjut dari rekomendasi KASN. "Versinya pak Sekda dan BKDPSDM tadi (Kemarin, red) pernah dipanggil dan ditawarkan jabatan eselon II. Namun jabatan tersebut bukan jabatan semula, tapi jabatan setara eselon II," kata Nanto. Hanya saja, pengakuan BKDPSDM dan Sekkab yang sudah memanggil 4 pejabat Nonjob tidak disertai bukti pemanggilan. Lantaran tidak bisa menunjukkan bukti pemanggilan tersebut, maka dalam waktu dekat Komisi I DPRD Kepahiang akan melakukan klarifikasi terhadap 4 pejabat eselon II terkait. "Ya harus diklarifikasi biar diketahui kebenarannya. Apakah benar sudah dilakukan pemanggilan atau belum. Kalau benar sudah (Pemanggilan, red), ya artinya Pemkab Kepahiang sudah menjalankan rekomendasi KASN. Intinya sekarang kembalikan lagi pejabat eselon II yang sebelumnya telah di nonjobkan. Karena proses mutasi yang dilakukan Pemkab Kepahiang tidak sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Nanto. Ia melanjutkan, kejadian menonjobkan 4 pejabat eselon II tersebut bisa dijadikan pelajaran bagi Pemkab Kepahiang kedepannya. Jangan sampai di dalam proses mutasi menimbulkan permasalahan dikemudian hari. "Kita harapkan untuk Pemkab Kepahiang ke depan jangan terulang lagi kejadian seperti ini, malu. Kalau mutasi, harus sesuai aturan dan undang-undang yang telah ditetapkan," demikian Nanto.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: