Gaji Mantan Karu Apotek Dipotong

Gaji Mantan Karu Apotek Dipotong

RK ONLINE - DN (36) yang sebelumnya bertugas sebagai Kepala Ruangan (Karu) Apotek RSUD Kepahiang, sejauh ini masih menjalani proses hukum kasus dugaan aborsi yang menjeratnya. Dalam kasus menyebabkan korban AA (21) warga Kabupaten Rejang Lebong meninggal dunia ini, DN sudah mulai disanksi. Apa? gaji DN dipotong dari jumlah yang biasanya diterima. Sanksi ini pun disebut baru sebatas sanksi awal, sebab masih ada sanksi disipilin yang menantinya. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, MH mengatakan, sekarang pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat Mapolres Kepahiang. Selain menunggu perkembangan kasus di Mapolres Kepahiang, juga menunggu laporan dari Dinkes Kepahiang terkait dugaan keterlibatan DN. "Tentuada konsekuensi yang harus diterima. Untuk tahap awal ini, ada pemotongan gaji. Karena selama menjalani proses hukum, tentu dia (DN, red) tidak masuk kerja. Untuk berapa yang dipotong, akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku," sampai Ardiansyah. Dilihat dari pasal yang digunakan Tipiter Sat Reskrim Polres Kepahiang, DN terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara. Sementara salah satu dasar hukum untuk dilakukan pemecatan, jika vonis terhadap yang bersangkutan lebih dari 5 tahun. "Proses disiplin dipastikan kita laksanakan. Sementara proses hukumnya kita serahkan ke pihak kepolisian. Dari kasus yang menimpa DN ini, kita harapkan menjadi pelajaran bagi seluruh ASN agar menjalankan tugas sebagaimana mestinya, harus sesuai aturan yang telah ditetapkan," demikian Ardiansyah. Sebelumnya diketahui jika DN yang menjabat sebagai Karu Apotek di RSUD Kepahiang secara resmi sudah dicopot dari jabatannya. Ini diungkapkan Dirut RSUD Kabupaten Kepahiang, dr. Febby Nur Sanda, Rabu (20/4) "Saya pastikan kalau jabatannya sebagai Kepala Ruangan Apotek RSUD Kepahiang secara resmi sudah dicopot, jabatannya sudah digantikan oleh orang lain," ujar Febby. Terkait laporan RSUD Kepahiang kepada Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang, Febby memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera membuat laporan resmi dan langsung disampaikan. "Sebelumnya ada beberapa kesibukan yang tak bisa ditinggalkan, tapi secepatnya laporan akan kami serahkan kepada BKDPSDM,” demikian Febby. Sekedar mengulas, dalam kasus ini ada tersangka lain yakni AS (27) pegawai BUMN warga Bengkulu Utara (Pacar korban AA, red) dan tersangka RT (27) bekerja di Puskesmas Pasar Kepahiang. Mereka sama-sama masih menjalani proses hukum di Mapolres Kepahiang. Dalam kasus ini DN ditenggarai sudah 2 kali memalsukan resep dokter untuk mendapatkan pil penggugur janin. Sedangkan tersangka AS berpacaran dengan korban. Dari hubungan mereka korban hamil. Sementara tersangka RT berperan selaku perentara memberikan pil penggugur kandungan. Diketahui, pil pengugur kandungan digunakan sekaligus oleh korban dengan cara dua butir obat diletakan di bawah lidah hingga obat larut. Selanjutnya, dua butir lagi dimasukan ke dalam kemaluannya dan 2 butir lagi diminum. Usai menggunakan obat ini korban muntah-muntah hingga dibawa ke RSUD Kepahiang. Tetapi tuhan berkehendak lain, korban akhirnya meregang nyawa.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: