NIP CPNS Kepahiang Masih di BKN

NIP CPNS Kepahiang Masih di BKN

RK ONLINE - Meskipun pemberkasan CPNS Kabupaten Kepahiang berbarengan dengan PPPK guru, namun ternyata penyerahan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS Kabupaten Kepahiang molor. Sementara PPPK guru Kepahiang yang saat ini sudah menjalankan sudah mengantongi SK bahkan NI PPPK. Terkait hal ini, Kepala BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, MH belum bisa menjelaskan penyebabnya dengan alasan NIP CPNS adalah wewenang BKN pusat. Dengan itupula kepada 127 CPNS Kabupaten Kepahiang yang lulus dalam seleksi CPNS tahun 2021 lalu, diminta lebih bersabar. "Sekarang kami masih menunggu instruksi dari BKN pusat terkait SK serta NIP CPNS Kepahiang. Yang jelas berkas 127 CPNS Kepahiang yang dinyatakan lulus, seluruhnya sudah disampaikan ke BKN pusat melalui aplikasi yang telah disediakan," kata Ardiansyah. Dikatakan Ardiansyah, dari seluruh kabupaten/ kota yang menyelenggarakan seleksi CPNS di 2021 lalu sampai sekarang ini belum satu pun yang melakukan pembabagian NIP dan SK. Artinya memang belum adanya instruksi dari BKN pusat terkait telah diterbitkannya NIP ataupun SK termasuk untuk 127 CPNS Kabupaten Kepahiang. "Tinggal tunggu saja, ketika NIP serta SK kami terima pasti dibagikan. CPNS harus bersabar. Mungkin sekarang masih dalam proses oleh BKN pusat," pungkas Ardiansyah. Untuk diketahui, total 127 CPNS Kabupaten Kepahiang dinyatakan lulus seleksi yang dilaksanakan tahun 2021. Pada tes tahun lalu, total kuota CPNS untuk Kabupaten Kepahiang 146 formasi. Namun pada pelaksanaanya, 11 formasi tidak ada pelamar. Diantaranya formasi dokter spesialis anak, dokter spesialis anestesi, dokter spesialis kulit dan kelamin, dokter spesialis mata, dokter spesialis paru, dokter spesialis radiologi, dokter spesialis THT, penata anestesi, sanitarian, analis rencana induk jaringan transportasi darat, dan formasi Polisi Pamong Praja. Selain itu dimungkikan ada beberapa formasi yang pesertanya memang tidak lulus passing grade sehingga dari total 146 formasi yang terpenuhi hanya 127 saja. Sesuai dengan kesepakatan awal atau perjanjian bermaterai ditandatangani 127 CPNS Kepahiang, mereka tidak mengajukan pindah sebelum bertugas 10 tahun. Setelah mengabdi selama 10 tahun di Kabupaten Kepahiang, barulah nantinya diperolehkan mengajukan pindah.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: