9 Desa Belum Ajukan Pencairan DD Tahap I

9 Desa Belum Ajukan Pencairan DD Tahap I

RK ONLINE - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang mencatat, hingga melewati pertengahan April ini masih ada 9 desa dari total 105 desa di Kabupaten Kepahiang yang sama sekali belum mengajukan pencairan Dana Desa (DD) tahap I TA 2022. Tidak diketahui pasti kendala yang dialami desa-desa tersebut sehingga belum mengajukan berkas pencairan. Ini dikatakan Plt. Kadis PMD Kabupaten Kepahiang, Irwan Alfian, SE, MT. Menurutnya, saat ini sebanyak 71 desa yang sudah direkomendasikan pihaknya pada Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk proses pencairan DD. Sementara berkas 25 desa sedang tahap verifikasi dan validasi usulan sebelum diajukan ke BKD dan KPPN Curup. Dai melanjutkan, pihaknya di Dinas PMD Kabupaten Kepahiang tidak mempersulit verifikasi berkas usulan desa. Sebab sekalipun 1 berkas yang sudah siap diproses ke Badan Keuangan Daerah, langsung diajukan untuk tahap berikutnya. "Dari 71 desa yang direkomendasikan ke BKD untuk pencairan DD tahap pertama, sudah 51 desa yang sudah mencairkan dana desa. Sisanya masih tahap verifikasi sebelum ke KPPN Curup dan ke rekening masing-masing desa," terang Irwan. Dia menjelaskan, desa-desa yang sudah mengajukan berkas usulan pencairan pun masih ada yang perlu diperbaiki sebelum diajukan ke Badan Keuangan Daerah. Beberapa kendala keterlambatan, seperti 10 desa yang masih dalam perbaikan berkas. Menurutnya, beberapa kendala keterlambatan tersebut seperti kelengkapan administrasi usulan, kekurangan Peraturan Desa (Perdes), belum ditandatangani, belum dilakukan pengesahan rekening desa, maupun desa-desa yang belum menyelesaikan permasalahannya. "Bahkan dari 105 desa itu, ada 9 desa yang sama sekali belum mengajukan berkas usulan pencairan. Kita berharap ini segera diusulkan. Terkait faktor keterlambatan, ada banyak kendala yang dialami oleh desa. Namun pada prinsipnya kita tidak mempersulit tahapan usulan ke BKD. Kalau berkas lengkap langsung kita usulkan," tutup Irwan.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Sumber: