Sosialisasi Zakat

Sosialisasi Zakat

RK ONLINE - Setelah pemerintah daerah bersama dengan Kantor Kementerian Agama, Baznas dan Ormas Islam menetapkan besaran zakat fitrah pada 1443 H tahun 2022. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang mengimbau agar besaran tersebut disosialisasikan KUA kepada masyarakat. Kakan Kemenag Kepahiang Kabupaten Kepahiang, H. Lukman, S.Ag M.H melalui Kasi Bimas Islam Ridwan, S.Ag menyampaikan bahwa, masing-masing KUA yang berada di kecamatan harus mensosialisasikan besaran zakat. Antara lain besaran zakat senilai Rp 30 ribu dan Rp 25 ribu per orang berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi, dan apabila digantikan dengan beras sebanyak 2, 5 Kg atau 10 canting. "Mengeluarkan zakat wajib hukumnya bagi setiap umat Islam dengan persyaratan tertentu. Berdasarkan keputusan bersama besaran zakat fitrah, untuk beras biasa sebanyak 2,5 Kg atau 10 canting untuk uang sebanyak Rp 30 ribu dan Rp 25 ribu," jelas Ridwan. Tak hanya itu, dikatakan Ridwan, pihaknya juga telah menyampaikan cara pelaporan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah. "Harapannya zakat fitrah yang terkumpul dibagi di desa sebelum lebaran Idul Fitri," kata Ridwan. Dia menambahkan mengenai kewajiban zakat fitrah perlu disosialisasikan secara menyeluruh agar dapat ditunaikan tepat waktu.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Sumber:

Sosialisasi Zakat

Terkini

Terpopuler

Pilihan