2 Tahun Menjabat Dewan Basing Ado Dituntut Harus Amanah

2 Tahun Menjabat Dewan Basing Ado Dituntut Harus Amanah

RK ONLINE - Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Kepahiang, Senin (18/4/22) Drs. Basing Ado resmi menjabat sebagai salah satu anggota DPRD Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Meskipun hanya menyisakan masa jabatan kurang dari 2 tahun, pria yang dilantik sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) atas meninggalnya Drs. Thobari Muad pada penghujung Desember 2021 silam ini tetap dituntut bekerja maksimal dan amanah. Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang Windra Purnawan, SP mengatakan bahwa masa jabatan yang akan diemban PAW ini, berlangsung hingga 2024 mendatang. Sesuai dengan keputusan gubernur Bengkulu, bersamaan dengan pengangkatan pria ini, Windra mengatakan kalau almarhum Thobari Muad selaku Wakil Ketua (Waka) II DPRD Kabupaten Kepahiang juga ikut resmi diberhentikan. "Pascadilantik, Basing Ado akan menjalankan amanahnya hingga 2024 nanti. Bersamaan dengan pelantikannya, jabatan almarhum juga secara resmi diberhentikan," ujar Windra. Baca juga : Siapkan Rp 1,4 Miliar Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati Sembari mengucapkan selamat, Windra mengatakan jika dirinya berharap agar Drs. Basing Ado, dapat melaksanakan tugas sebagai anggota dewan secara maksimal. Bahkan dirinya berharap, tugas dan tanggung jawab yang diberikan dapat diemban dengan amanah. Begitu pula harapan Windra terhadap seluruh anggota DPRD Kabupaten Kepahiang lainnya. "Saya ucapkan selamat dan selamat bekerja, semoga bisa mengemban amanah dengan baik. Begitu pula dengan rekan - rekan anggota DPRD yang lainnya," ucap Windra. Untuk diketahui kalau pengangkatan Basing Ado sebagai PAW ini, ditandai dengan pengikraran sumpah jabatan. Berlangsung dengan pengamanan yang ketat, pengucapan sumpah janji jabatan ini disaksikan Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM, IPU, Wabup Kepahiang H. Zurdi Nata, S.Ip dan sejumlah tamu undangan lainnya. Pewarta : Jimmy Mayhendra

Sumber: