Tersinggung Gara-gara Pacar Dibentak

Tersinggung Gara-gara Pacar Dibentak

RK ONLINE - YG (25) warga Ujan Mas Bawah Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, tersangka pelaku pembacokan terhadap anggota polisi Polsek Ujan Mas sepertinya lama mendekam di balik jeruji besi. Sebab YG tersangka pembacokan terhadap Babinkamtibmas ini disangkakan dengan pasal 338 KUHPidana Jo pasal 53 KUHPidana subsidair pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. Pasal yang dipakai telah dianggap pantas dengan perbuatan tersangka yang menyebabkan korban luka bacok di bagian leher dan punggung. Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, S.IK, MAP didampingi Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM mengatakan, pasal yang diterapkan penyidik sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka. "Kita menggunakan pasal percobaan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara. Untuk sekarang ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara, sehingga bisa dilimpahkan ke Jaksa Kejari Kepahiang," kata Kasat. Kepada wartawan RK, tersangka YG mengungkapkan, dirinya membacok korban karena tersulut emosi lantaran ada yang membentak pacarnya. Sebab dari 5 rekannya minum tuak, 2 diantaranya adalah perempuan yang satu diantaranya merupakan pacar tersangka. "Ada yang bentak pacar saya. Di situlah saya tidak terima hingga proses pendataan identitas," ucap tersangka YG. Sekedar mengulas, perangkat Desa Ujan Mas Bawah sengaja melakukan penggerebekan terhadap tersangka YG (25) yang merupakan pelaku pembacokan terhadap anggota polisi lantaran sudah sering membuat resah masyarakat setempat. Karena YG berkumpul bersama rekan pria dan wanitanya minum tuak hingga larut malam. Pada malam kejadian Rabu (12/4) sekira pukul 23.30 WIB di rumah DA di Desa Ujan Mas Bawah, YG minum-minum tuak bersama DA. Juga ikut rekan mereka RD (19) warga Air Meles Kecamatan Curup Timur Rejang Lebong, HH (21) warga Talang Rimbo Kecamatan Curup Tengah Rejang Lebong, KP (21) warga Desa Meranti Jaya (Teman wanita, red), serta S (19) warga Desa Kelurahan Ujan Mas Atas (Teman wanita, red). Perangkat desa bersama Bhabinkamtibmas melakukan penggerebekan, mereka dibawa ke balai desa setempat untuk dibina dan diberikan sanksi adat. Tapi ketika Bhabinkamtibmas ke luar dari balai desa, tersangka YG malah mencabut Sajam dan menyerangnya. Dia membacok bagian leher sebelah kiri korban dan bagian punggung sebelah kanan. Usai melancarkan aksinya, tersangka YG lari ke arah hutan desa setempat meninggalkan korban. Tidak butuh waktu lama, tersangka YG berhasil ditangkap Tim Buser Elang Juvi. Karena melawan saat dilakukan penangkapan, tersangka YG pun terpaksa dilumpuhkan dengan 2 butir timah panas. Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: