Gubernur : Vaksin Tidak Membatalkan Puasa
RK ONLINE - Pemerintah saat ini tengah memaksimalkan capaian vaksinasi lengkap terhadap masyarakat secara menyeluruh. Serbuan vaksinasi terus digencarkan setiap waktu, tanpa terkecuali saat bulan ramadhan saat ini. Menanggapi adanya pro kontra pelaksanaan vaksinasi dibulan ramadhan, Gubernur Bengkulu, Dr. H Rohidin Mersyah, M.MA menegaskan, vaksinasi Covid-19, baik untuk dosis 1 hingga dosis 3 (booster) khususnya di bulan Suci Ramadhan, masyarakat tidak perlu khawatir karena vaksin tidak membatalkan puasa. Hal ini lantaran sudah ada fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) perihal vaksinasi. "Vaksin di bulan puasa itu tidak membatalkan puasa, karena vaksin itu adalah obat yang disuntikan melalui otot bukan melalui mulut sehingga tidak membatalkan puasa," tegas Gubernur Rohidin. Merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa vaksinasi COVID-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa. Asas keselamatan menjadi keutamaan dari Fatwa ini, bahwa selama vaksinasi Covid-19 tersebut tidak sebabkan bahaya (dlarar) maka boleh dilakukan. Ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa. Sementara itu, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu terus mengejar target vaksinasi Covid-19 di wilayah Bengkulu. Terpisah,Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu, H. Herwan Antoni,S.KM, M.Kes, M.Si mengatakan, pihaknya mengejar target capaian vaksinasi sebelum lebaran untuk dosis 1 minimal sudah harus 95 persen, dosis 2 sudah 75 persen dan dosis 3 harus diatas 10 persen. Untuk mengejar target tersebut, dirinya menghimbau Dinkes Kabupaten/Kota untuk melakukan kegiatan vaksinasi yang bersinergi dengan Forkopimda. Juga termasuk kegiatan pemberian bantuan yang menyertakan wajib vaksin. "Pemberian bantuan dengan syarat wajib vaksin menjadi salah satu cara menjaring masyarakat yang belum vaksin. Untuk itu kita minta Dinkes kabupaten/kota untuk membuka layanan di PT. Pos Indonesia, " pungkas Herwan. Pewarta : Gatot Julian/Krn
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 2 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 3 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 4 Kurang Sarpras, Layanan Perekaman KTP-el Kembali ke Dukcapil Kepahiang
- 5 Kuota Haji Kepahiang Tahun 2025 Belum Ada Penambahan
- 1 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 2 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 3 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 4 Kurang Sarpras, Layanan Perekaman KTP-el Kembali ke Dukcapil Kepahiang
- 5 Kuota Haji Kepahiang Tahun 2025 Belum Ada Penambahan