Pedagang Dilarang Jual Migor Curah Diatas HET

Pedagang Dilarang Jual Migor Curah Diatas HET

RK ONLINE - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bengkulu, Ir. Yenita Syaiful, M.Si mengimbau para pedagang atau pengecer untuk tidak menjual minyak goreng (Migor) curah diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Jika ada pedagang nakal yang menjual minyak goreng curah diatas harga HET, yakni Rp 14.000 per liter dan Rp 15.500 per kilogram akan dilakukan penindakan oleh pihak terkait. "Bagi para pedagang atau distributor yang kedapatan menjual minyak goreng curah tidak sesuai dengan HET, akan ada sanksi yang bakal dikenakan," kata Yenita. Dirinya menyayangkan jika masih ada pedagang atau distributor yang menjual Migor diatas HET, padahal sebelum stok minyak goreng masuk semua pihak telah komitmen untuk mengikuti aturan harga jual minyak curah yang ditetapkan yakni Rp 14 ribu hingga Rp 15.500 per liter. "Kita sangat menyayangkan masih ada pedagang nakal yang tidak mematuhi komitmen sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah. Padahal jika dari penjualan ini setiap pedagang sudah mendapatkan untung sebanyak Rp 1.000 baik per liter maupun per kilogramnya," papar Yenita. "Kita minta jika pedagang yang tidak sesuai komitmen untuk tidak diberi lagi stok dari pihak distributor," pungkasnya.   Pewarta : Gatot Julian/Krn

Sumber: