13 April Besaran Zakat Fitrah Difinalkan

13 April Besaran Zakat Fitrah Difinalkan

RK ONLINE - 13 April pekan mendatang, Kantor Kementerian Agama bersama dengan Pemkab Kepahiang dan pihak-pihak terkait akan menggelar rapat penetapan nominal zakat fitrah dan zakat fidyah pada tahun ini. Demikian disampaikan Kakan Kemenag Kepahiang, H. Lukman, S.Ag MH melalui Kasi Bimas Islam, Ridwan, S.Ag, Jum'at (8/4). Dia mengatakan, nantinya penetapan besaran zakat fitrah juga melibatkan pihak-pihak dari Dinas Perdagangan untuk mengetahui harga beras berdasarkan kualitasnya. Penetapan besaran zakat fitrah ini berdasarkan hasil keputusan dan kesepakatan bersama peserta rapat. "Tanggal 13 April penetapan besaran zakat fitrah akan dirapatkan bersama dengan pihak-pihak terkait, nanti akan diumumkan dan untuk disosialisasikan ke desa-desa dan kelurahan," kata Ridwan. Dijelaskan Ridwan, zakat fitrah sendiri bersifat wajib bagi umat Islam dan dibayarkan sekali dalam setahun. Zakat ini dibayarkan dalam bentuk uang tunai maupun beras sesuai dengan kualitas beras yang dikonsumsi setiap harinya. Pembayaran zakat fitrah ini harus dilakukan sebelum batas akhir atau sebelum shalat Idul Fitri. "Bahwa penetapan kadar zakat berdasarkan sumber makanan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat yaitu beras. Boleh dibayarkan dengan uang tunai atau pun beras, inilah yang akan dihitung dan dibahas nantinya," jelas Ridwan. Meski daerah lainnya sudah lebih dulu menetapkan besaran zakat fitrah, lanjut Ridwan, di Kabupaten Kepahiang terkait dengan rapat penetapan besaran zakatnya sudah dijadwalkan, tinggal pelaksanaannya saja.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Sumber: