THR ASN H-10

THR ASN H-10

RK ONLINE - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan disalurkan oleh pemerintah pada lebaran 1443 H. Pada tahun ini, informasinya THR ASN tidak diberikan bersamaan dengan gaji ke-13. Diketahui, THR dan gaji ke-13 ASN memang sudah terperinci dalam RAPBN 2022. Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Dedi Candira, SE M.Ap, Rabu (6/4) mengungkapkan, penyaluran THR ASN di tingkat daerah masih menunggu Peraturan Presiden. "Setelah peraturan presiden turun, barulah THR ASN ini dapat diproses di keuangan daerah. Biasanya paling lambat H-10 lebaran," kata Dedi. Berbeda dengan THR yang biasanya disalurkan H-10 lebaran Idul Fitri, gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru atau pertengahan tahun antara Juni atau Juli. "Regulasi pastinya masih menunggu Peraturan Presiden terkait penyalurannya," ucap Dedi. Dari berbagai sumber didapatkan, informasinya tunjangan hari raya ASN diberikan dengan jumlah 1 bulan gaji. Mengenai informasi ini Dedi menerangkan, sejauh ini pihaknya belum berani memberi komentar. "Setelah aturan pemerintah pusat turun, maka semuanya baru jelas. Dana kita BKD akan memproses penyaluran tunjangan pegawai tersebut," pungkasnya.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Sumber:

THR ASN H-10

Terkini

Terpopuler

Pilihan