SK CPNS dan P3K Kepahiang Terhitung 1 April

SK CPNS dan P3K Kepahiang Terhitung 1 April

NIP dan NI Segera Dibagikan

RK ONLINE - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang sudah mendapatkan lampu hijau dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait pembagian Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS Kabupaten Kepahiang. Dengan itupula artinya dalam waktu dekat ini, baik 31 P3K maupun 127 CPNS segera mendapatkan NIP. Sementara SK terhitung 1 April. Kabid Pengembangan Karir BKDPSDM Kabuaten Kepahiang, Dedi Erlan Jaya, S.IP mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi kepada BKN terkait pembagian NIP CPNS dan P3K di Kabupaten Kepahiang. Sejauh ini pihaknya sudah mengantongi NI P3K dan mungkin dalam waktu dekat ini akan dilakukan pengukuhan serta pembagian NI-nya. "Untuk P3K kita akan berkoordinasi dulu dengan pak bupati, kapan akan dilaksanakan pengukuhan. Selanjutnya nanti akan langsung dilakukan pembagian NI, dan P3K langsung melaksanakan tugas dengan SK tertanggal 1 April," kata Dedi. Begitu juga dengan CPNS, tapi bedanya BKDPSDM Kabupaten Kepahiang belum mengantongi NIP yang dimungkinkan dalam waktu dekat diserahkan BKN. "Sebenanya SK CPNS juga terhitung tanggal 1 April, hanya saja sekarang yang kita terima baru SK P3K. Sedangkan untuk NIP 127 CPNS Kepahiang akan menyusul dalam waktu dekat. Karena dalam hal ini, kita sifatnya hanya mengambil SK dan mengusulkan untuk penerbitan NIP saja. Seluruh prosesnya di BKN," demikian Dedi. Untuk diketahui, ada 31 P3K Kabupaten Kepahiang yang dinyatakan lulus pada te4s tahap I dan tahap II dari total 40 kuota. Selanjutnya ada 127 CPNS yang sebelumnya juga dinyatakan lulus. Sesuai dengan kesepakatan awal atau perjanjian bermaterai ditandatangani 127 CPNS Kabupaten Kepahiang, mereka tidak mengajukan pindah sebelum bertugas selama 10 tahun. Sementara untuk P3K, kontrak kerjanya di Kabupaten Kepahiang dan berlaku selama 5 tahun tapi bisa perpanjangan melalui evaluasi setiap 1 tahun sekali.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: