Dewan Interupsi, Tanya Perizinan RSUD II Jalur

Dewan Interupsi, Tanya Perizinan RSUD II Jalur

RK ONLINE - Rabu (30/3), DPRD Kepahiang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) atas realisasi keuangan Kabupaten Kepahiang TA 2021. Dalam pelaksanaan paripurna tersebut, sejumlah anggota DPRD Kepahiang melayangkan interupsi kepada Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU. Interupsi yang dilayangkan menyoal izin RSUD II jalur di Kecamatan Merigi serta pendatapan yang akan didapat Pemkab Kepahiang kedepannya. Salah satu yang interupsi adalah Eko Guntoro, SH. Dia meminta bupati menjelaskan terkait pelepasan aset berupa bangunan gedung RSUD II Jalur kepada Kabupaten Rejang Lebong. "Kita melihat banyak pertanyaan masyarakat berkaitan dengan penyerahan aset RSUD II Jalur dan kami minta saudara bupati menjawab," sampai Eko. Anggota DPRD, Ansori dan Nanto Usni juga melayangkan interupsi. Mereka menanyakan penghasilan yang didapat Kepahiang dari RSUD II Jalur. Dalam kesempatan ini, Bupati Hidayat menegaskan, tidak sejengkal pun tanah milik Kabupaten Kepahiang di serahkan ke Kabupaten Rejang Lebong. Karena baik Kabupaten Kepahiang maupun Kabupaten Rejang Lebong tunduk dan patuh terhadap Undang-undang Nomor 39 tahun 2003 tentang pemekaran Kabupaten Kepahiang dari Kabupaten induk Rejang Lebong. "Tapal batas Kepahiang - Rejang Lebong tidak ada yang berubah.  Bangunan RSUD II jalur tetap masuk wilayah Kabupaten Kepahiang, hanya pengelolaannya diberikan kepada Kabupaten Rejang Lebong. Ini dengan pertimbangan RSDU II Jalur dibangun Pemkab Rejang Lebong dan juga untuk kepentingan masyarakat umum. Sementara untuk seluruh perizinan akan dikeluarkan oleh Pemkab Kepahiang melalui OPD terkait sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Bupati. Dilanjutkan bupati, dalam proses pengambilan keputusan tersebut juga langsung difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI serta Pemprov Bengkulu. "Aset RSUD II Jalur diserahkan ke Kabupaten Rejang Lebong, sementara Kabupaten Rejang Lebong menyerahkan 2 aset ke Kabupaten Kepahiang berupa lahan pabrik minyak nilam dan lahan rumah dinas," lanjut Bupati. Disisi lain, dalam rapat paripurna kali ini diketahui bahwa untuk realisasi APBD TA 2021 sebesar Rp 771.936.716.935,82 atau 95,3 persen dari total APBD sebesar Rp 804.646.483.763,00. Untuk realisasi Pendapatan Asli Daerah Rp 34.642.602.950,82 atau sebesar 89,55 persen dari yang ditargetkan pada APBD senilai Rp 38.684.583.009,00. Pendapatan transfer dianggarkan sebesar Rp. 743.762.214.759,00 dengan realisasi Rp. 715.126.669.990 atau sebesar 96,15 persen. Selanjutnya tansfer pemerintah pusat dianggarkan sebesar Rp 693.511.467.300,00 dengan realisasi Rp 679.656.769.263,00 atau sebesar 98,00 persen. Kemudian dana perimbangan dianggarkan sebesar Rp 576.737.050.300 dengan realisasi Rp 562.882.352.263 atau sebesar 97,60 persen. Dana Insentif Daerah (DID) dianggarkan Rp 30.083.342.000,00 dengan realisasi Rp 30.083.342.000,00 atau 100 persen. Pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp 50.250.747.459,00 dengan realisasi Rp. 35.469.900.727,00 atau sebesar 70,59 persen. "Urusan wajib tersebut antara lain pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan, trantibumlinmas, sosial ketenagakerjaan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Kemudian pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan, pemberdayaan masyarakat dan desa, perhubungan, kominfo, koperasi dan UKM, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, statistik, persandian, kebudayaan, perpustakaan dan kearsipan. Sedangkan 6 urusan pilihan terdiri dari perikanan, pariwisata, pertanian, perdagangan, perindustrian serta transmigrasi," papar Bupati Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Windra Purnawan, SP mengatakan, LKPj tersebut akan disampaikan kepada komisi-komisi di DPRD untuk dilakukan pembahasan. "LKPJ Bupati Kepahiang tahun anggaran 2021 ini akan dibahas lebih lanjut oleh Komisi-komisi. Untuk penyerahan kepada komisi-komisi akan kita laksanakan dalam rapat gabungan komisi DPRD," singkat Windra.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: