Sekdes Suplai Batu 32 Mobil, Pembuat SPj Dapat Rp 8 Juta

Sekdes Suplai Batu 32 Mobil, Pembuat SPj Dapat Rp 8 Juta

ADD/DD Disimpan Kades

RK ONLINE - Ketiga terdakwa dugaan Tipikor ADD/DD Kelobak Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Jum'at (25/3) kemarin. Mansur (47) selaku mantan Kades, Burlian (59) selaku Sekdes dan Candra (35) yang bertugas membuat semua SPj ADD/DD Kelobak atas realisasi keuangan TA 2020. Pada sidang kali ini, agendanya mendengarkan keterangan saksi yang bisa meringankan terdakwa. Namun ketiga terdakwa malah tidak bisa menghadirkan saksi, sehingga dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap masing-masing terdakwa. Dari keterangan ketiga terdakwa, terungkap jika mereka memiliki peran masing-masing. Di hadapan majelis hakim Tipikor, terdakwa mantan Kades Mansur mengakui bahwa ADD/DD tidak disimpang oleh bendahara desa melainkan disimpan olehnya sendiri. Selain itu dia juga menyepakati jika akan membuat SPj sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). "Terdakwa Mansur menyimpan ADD/DD sendiri. Selain itu menyepakati dengan para penyedia material dan 2 terdakwa lainnya (Bulian dan Candra, red) supaya menyusun SPj dengan menyesuaikan RAB. Ada juga pengakuan Mansur jika ADD/DD digunakan untuk keperluan pribadinya," terang Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir, SH melalui Kasi Intel Kejari Kepahiang, Sudarmanto, MH. Selanjutnya dari keterangan terdakwa Candra selaku pembuat SPj, dari pekerjaan membuat SPj ADD/DD TA 2020 dirinya mendapatkan uang Rp 8 juta. Selain itu, Candra juga dijanjikan akan diberi bonus jika mendapatkan untung. Menariknya lagi dalam pelaksanaan pembangunan fisik ini, Sekdes menyuplai material. "Terdakwa Bulian (Sekdes, red) mengisi material batu sesuai pesanan dari terdakwa Mansur yakni 32 mobil, dengan keuntungan Rp 200 ribu per mobil. Salah satu materialnya adalah jenis Vetron. Padahal material jenis tersebut tidak ada dalam RAB," sampai Sudarmanto. Dia menambahkan, SPj ADD/DD TA 2020 baru ditandatangani oleh terdakwa Bulian pada Januari 2021 tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi. "Yangseharusnya sebelum laporan ADD/DD ditandatangani, terlebih dulu diverifikasi. Untuk memastikan SPj yang disusun tersebut benar, tidak ada kesalahan," demikian Sudarmanto. Untuk diketahui, penyidik Tipidkor Mapolres Kepahiang menetapkan 3 tersangka dugaan Tipikor pengelolaan ADD/DD Kelobak TA 2020 lalu. Diantaranya Mansur, Burlian, dan Candra. Ketiganya disangkakan atas dugaan penyelewengan anggaran 2 item pekerjaan fisik yakni pembangunan jalan telford serta plat duiker dengan total anggaran Rp 487.440.725. Modusnya melakukan Mark Up harga material, mengurangi volume bangunan hingga tidak membayar pajak.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: