Anggaran Terlalu Besar

Anggaran Terlalu Besar

RK ONLINE - Ketiga terdakwa dugaan Tipikor ADD/DD Kelobak kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu (16/3). Yakni Mansur (47) selaku mantan Kades, Burlian (59) selaku Sekdes, dan Candra (35) selaku pembuat seluruh SPj ADD/DD TA 2020. Dengan agenda pemeriksaan saksi yang dilaksanakan secara online, pada sidang kali ini JPU Kejari Kepahiang menghadirkan 2 orang saksi yakni ahli kontruksi dan ahli audit. Dalam sidang ini terungkap jika anggaran pembangunan fisik terlalu besar hingga terjadi kelebihan bayar mencapai Rp 220.826.730. Selain itu, pekerjaan fisik tersebut disebutkan dikurangi volumennya. Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir, SH melalui Kasi Intel Kejari Kepahiang, Sudarmanto, MH mengatakan, sidang masih dilaksanakan secara online dengan ketiga terdakwa berada di Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong. Dipaparkan, saksi ahli kontruksi mengungkapkan bahwa beberapa item material dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak dipasang pada pekerjaan fisik. "Jadi ada kekurangan volume material, seharusnya material dibeli tapi tidak dibeli. Sudah jelas itu merupakan kebijakan yang melanggar hukum," sampai Sudarmanto. Sementara keterangan ahli auditor Inspektorat daerah (Ipda) Kepahiang, dari total anggaran yang dianggarkan pihak desa untuk pembangunan fisik ternyata seluruhnya tidak terserap sesuai RAB yang telah dibuat. Sehingga ada Silpa kisaran Rp 220.826.730 yang harusnya dimasukan ke kas desa. "Auditor menemukan kelebihan pembayaran Rp 220.826.730 atas realisasi ADD/DD Kelobak TA 2020. Seharusnya uang tersebut dikembalikan ke kas desa, tapi itu tidak dilakukan sehingga daerah dirugikan. Dari keterangan pihak ahli di depan majelis hakim Tipikor, ketiga terdakwa menerima dan tidak membantah. Sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan," demikian Sudarmanto. Untuk diketahui, penyidik Tipidkor Mapolres Kepahiang telah menetapkan 3 tersangka dugaan Tipikor pengelolaan ADD/DD Kelobak Kecamatan Kepahiang TA 2020 lalu. Yakni, Mansur (47) selaku mantan Kades, Burlian (59) selaku Sekdes dan Candra (35) selaku pembuat seluruh Spj ADD/ DD Kelobak atas realisasi keuangan TA 2020. Ketiganya disangkakan atas dugaan penyelewengan anggaran 2 item pekerjaan fisik yakni pembangunan jalan telford serta plat deker dengan total anggaran Rp 487.440.725. Modusnya melakukan Mark Up harga material, mengurangi volume bangunan hingga tidak membayar pajak.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber:

Anggaran Terlalu Besar

Terkini

Terpopuler

Pilihan