Batas Wilayah Desa/kelurahan di Amen Belum Jelas
RK ONLINE - Hingga saat ini, tercatat masih ada 32 desa dan kelurahan yang tersebar di 8 kecamatan di Kabupaten Lebong belum jelas batas wilayahnya. Bahkan dari 8 desa dan 1 kelurahan di Kecamatan Amen, sejauh ini belum ada satu pun batas wilayah yang tuntas disepakati. Analis Kebijakan Bagian Pemerintahan Setkab Lebong, Riki Apriadi, S.IP mengatakan ditahun 2022 ini batas wilayah 32 desa/kelurahan tersebut ditargetkan tuntas. Sehingga di tahun 2023 mendatang bisa dilanjutkan dengan membuat Peraturan Bupati (Perbup) terkait batas antar desa dan kelurahan tersebut. "Sejauh ini rata-rata kendalanya adalah belum ada kesepakatan antara kedua belah desa/kelurahan yang bertetangga. Itu yang akan kami fasilitasi. Kami targetkan seluruhnya tuntas tahun ini, " kata Riki. Lebih jauh dijelaskannya, dari 104 desa/kelurahan yang tersebar di 12 kecamatan di kabupaten Lebong, pada tahun 2021 persoalan batas wilayah sudah terselesaikan untuk 72 desa/kelurahan. Tercatat ada 4 kecamatan yang sudah selesai 100 persen, yaitu Kecamatan Lebong Atas, Rimbo Pengadang, Topos dan Kecamatan Lebong Tengah. "Sjauh ini hanya Kecamatan Amen yang sama sekali belum ada kejelasan, sementara tujuh kecamatan lainnya sudah ada progres namun belum sampai seratus persen, " lanjut Riki. Ditambahkannya, khusus untuk Kecamatan Amen belum adanya kesepakatan batas antar wilayah desa dan kelurahan dikarenakan sebelumnya diminta untuk mereview kembali hasil Badan Informasi Geospasial (BIG) dengan melakukan kartometrik dengan turun langsung kelapangan. Namun akibat pandemi Covid-19, di tahun 2021 lalu hal tersebut terpaksa dilakukan penundaan. "Pada intinya tahun ini kami menargetkan seluruh batas antar desa dan kelurahan di Kabupaten Lebong bisa tuntas seratus persen. Sehingga ditahun 2023 mendatang bisa diperbupkan, " demikian Riki. Pewarta : Eko Hatmono/Krn
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Meski Kualitasnya Terjamin, Rezeki Pengrajin Besi di Kepahiang Terkikis Zaman!
- 2 Soal Perselingkuhan, Kades Tanjung Alam Bakal Diperiksa Lagi
- 3 Lahan TK Aisyiyah 04 Kepahiang Kebakaran!
- 4 Syarat Lolos SKD CPNS, Rangking Nilai Wajib 3 Besar!
- 5 Peserta yang Dinyatakan Gugur CPNS Apakah Bisa Ikut PPPK 2024? Ini Aturannya
- 1 Meski Kualitasnya Terjamin, Rezeki Pengrajin Besi di Kepahiang Terkikis Zaman!
- 2 Soal Perselingkuhan, Kades Tanjung Alam Bakal Diperiksa Lagi
- 3 Lahan TK Aisyiyah 04 Kepahiang Kebakaran!
- 4 Syarat Lolos SKD CPNS, Rangking Nilai Wajib 3 Besar!
- 5 Peserta yang Dinyatakan Gugur CPNS Apakah Bisa Ikut PPPK 2024? Ini Aturannya