4 Perda Akan Digabung Menjadi Satu
RK ONLINE - Meski masa sidang ke I tahun 2022 sudah berlalu, tapi belum satu pun Rancangan Peraturan Daerah (Reparda) yang dibahas Pemkab Kepahiang bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kepahiang. Karena itu pada masa sidang ke II ini, Pemkab Kepahiang dan Bapemperda menjadwalkan melakukan pembahasan Raperda pajak retribusi dan pajak daerah sebagai tindaklanjut dari Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Kabag Hukum Setkab Kepahiang, Irwan Sayuti, MH mengatakan, awal tahun 2021 lalu Pemkab Kepahiang mengusulkan 2 Reprerda diantaranya Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2010 retribusi perizinan tertentu dan perubahan Perda Nomor 2 tahun 2000 tentang pajak daerah. Namun pada Januari tahun 2022 terbit Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemertintah pusat dengan pemerintah daerah. "Dalam Undang-undang ini dijelaskan bahwa pajak dan retribusi daerah itu harus digabung dalam Perda. Sementara Kabupaten Kepahiang mempunyai 4 Perda yang berkaitan dengan pajak dan retribusi," kata Irwan. Terkait hal ini, lanjut Iwan, pihaknya melakukan penggabungan Perda sesuai perintah Undang-undang dari 4 Perda digabungkan menjadi 1 Perda tentang Retribusi dan Pajak Daerah. "Kami akan rapat bersama Bapemperda terkait pembahasan Raperda Retribusi dan Pajak Daerah yang menjadi skala prioritas pada masa sidang ke II," terangnya. Empat Perda yang akan digabungkan menjadi 1 ini yakni Perda tentang retribusi jasa umum, Perda tentang retribusi jasa usaha, Perda retribusi perizinan tertantu dan Perda retribusi pajak daerah. "Dalam Perda yang akan kita bahas nantinya sudah termasuk di dalamnya perubahan IMB menjadi PBG. Mudah-mudahan segera dibahas dan bisa tuntas tahun ini juga," demikian Irwan. Sementara Ketua Bapemperda DPRD Kepahiang, Eko Guntoro, SH mengatakan, pihaknya menyambut baik rencana Pemkab Kepahiang terkait pembahasan Raperda sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 1 tahun 2022. Menurut Eko, ke 4 Raperda yang dijadikan 1 Perda nantinya menjadi acuan atau dasar hukum dalam meningkatkan PAD di Kabupaten Kepahiang. "Tadi (Kemarin, red) kita sudah sepakat untuk dilakukan pembahasan Raperda Retribusi dan Pajak Daerah. Nantinya kita mempunyai dasar untuk peningkatan PAD karena teknisnya sudah diatur," demikian Eko. Pewarta : Epran Antoni/Krn
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Buronan, Mantan Sekretaris BKDPSDM Kepahiang Ditangkap Polisi di Tanjung Pinang
- 2 Innalillahirojiun, Warga Kepahiang yang Tenggelam di Perairan Pulau Baai Berhasil Ditemukan
- 3 Ini 7 Komponen Pajak yang Tahun 2025 Harus Dibayar Pengguna Kendaraan
- 4 Transaksi Uang Elektronik Mulai 2025 Dikenakan PPN 12
- 5 Soal Tabat Keban Agung dan Talang Pito, Warga Minta Segera Diselesaikan
- 1 Buronan, Mantan Sekretaris BKDPSDM Kepahiang Ditangkap Polisi di Tanjung Pinang
- 2 Innalillahirojiun, Warga Kepahiang yang Tenggelam di Perairan Pulau Baai Berhasil Ditemukan
- 3 Ini 7 Komponen Pajak yang Tahun 2025 Harus Dibayar Pengguna Kendaraan
- 4 Transaksi Uang Elektronik Mulai 2025 Dikenakan PPN 12
- 5 Soal Tabat Keban Agung dan Talang Pito, Warga Minta Segera Diselesaikan