Bebaskan Kepahiang Dari Praktik Pungli

Bebaskan Kepahiang Dari Praktik Pungli

RK ONLINE - Melalui Kunjungan Kerja (Kunker), Sabtu (12/3/22) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, SH, SU, M.I.P, mencanangkan Kabupaten Kepahiang sebagai kabupaten bebas dari praktik Pungli. Dengan pencanangan ini pula, Mahfud bertujuan untuk membebaskan Kabupaten Kepahiang dari Pungli. Mahfud mengungkapkan kalau kata "Bebas Pungli" yang biasa didengar ini, bukan berarti membebaskan seseorang untuk melakukan Pungli. Melainkan seseorang tersebut harus bebas dari praktik Pungli. Mahfud dalam kesempatan ini juga menyampaikan kepada seluruh tamu undangan yang hadir, agar turut serta mendukung penerapan bebas Pungli di Provinsi Bengkulu, khususnya di Kabupaten Kepahiang. "Negara ini termasuk Kabupaten Kepahiang yang ada di Provinsi Bengkulu, harus diselamatkan dengan tidak membiarkan adanya praktik Pungli," tegasnya. Mahfud yang saat itu didampingi Gubernur Provinsi Bengkulu, Dr. Drh. H. Rohidin Mersyah, M.M.A juga menjabarkan apa saja jenis Pungli tersebut. Salah satunya perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan. "Berbeda dengan korupsi, Pungli ini biasanya nominalnya lebih kecil dari korupsi," demikian Mahfud. Baca juga : Polda Selidiki dan Tindak Tegas Penimbun Migor Sementara itu Rohidin sendiri mengapresiasi Kabupaten Kepahiang yang sudah dicanangkan sebagai Kabupaten bebas Pungli oleh Menkopolhukam RI. Dalam kesempatan ini Rohidin juga mengingatkan kepada seluruh jajaran Pemkab Kepahiang dan lapisan masyarakat agar tidak melakukan praktik Pungli. Sebab perbuatan tersebut diatur dalam beberapa pasal dan Pungli bisa berujung pidana korupsi. "Tidak mungkin dinamika ekonomi tumbuh secara produktif jika Pungli masih ada di mana - mana," tutupnya. Dengan pencanangan kabupaten bebas Pungli ini, Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM.I berharap, bukan hanya sebatas pencanangan belaka. Dirinya berharap seluruh dinas instansi dan masyarakat, turut serta terlibat dalam mewujudkanya. "Setelah ini kita harus bekerjasama dalam memberantas praktik Pungli. Itu semua harus melibatkan setiap unsur baik pemerintah, pelaku usaha dan juga lapisan masyarakatnya," singkat Dayat. Pewarta : Jimmy Mayhendra

Sumber: