Pemuktahiran Wajib Pajak PBBP2 Setelah DHKP dan SPPT Dibagikan

Pemuktahiran Wajib Pajak PBBP2 Setelah DHKP dan SPPT Dibagikan

  RK ONLINE - Inovasi dilakukan Bidang Pendapatan dan Bagi Hasil BKD Lebong dalam memaksimalkan Pajak Bumi Bangunan sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBBP2) tahun 2022 ini. Dalam hal ini terkait pemuktahiran data wajib pajak. Jika selama ini pemuktahiran dilakukan di awal, maka tahun ini pemuktahiran data wajib pajak baru akan dilakukan setelah Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dibagikan. Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos mengatakan dengan pola tersebut diyakini bisa memaksimalkan proses pemuktahiran wajib pajak karena waktunya yang lebih lama. "Dengan pola sebelumnya waktu efektif dalam proses pemuktahiran katakanlah hanya 3 bulan. Dengan keterbatasan personil tentu waktu itu sangat singkat. Maka proses pemuktahiran baru akan dilakukan setelah DHKP dan SPPT dibagikan. Dengan begitu proses pemuktahiran wajib pajak bisa dilaksanakan kurang lebih selama lima bulan, " kata Monginsidi. Lebih jauh dijelaskannya, untuk proses cetak DHKP dan SPPT PBBP2 tahun ini masih menunggu kertas khusus yang sudah di order ke percetakan. Jika tidak ada kendala kertas tersebut baru selesai pada Maret ini. Setelah itu baru DHKP dan SPPT bisa dilakukan cetak massal. "Tahun ini kami menggunakan aplikasi baru yaitu SmartGov sehingga ada beberapa perubahan dan harus menyesuaikan dengan kertas. Karena nantinya piutang kurun waktu 3 tahun terkahir pada wajib pajak juga akan dimuat, " lanjutnya. Ditambahkannya, untuk tahun ini target PAD dari sektor PBBP2 mengalami peningkatan sekitar Rp 140 juta dibanding dengan tahun 2021 lalu. "Kami optimis target ini bisa terealisasi seratus persen, " demikian Monginsidi.   Pewarta : Eko Hatmono/Krn

Sumber: