Beroperasinya RSUD II Jalur Disebut Ilegal

Beroperasinya RSUD II Jalur Disebut Ilegal

RK ONLINE - Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang, memastikan belum pernah mengeluarkan izin operasional untuk RSUD II Jalur di wilayah Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang. DPMPTSP Kabupaten Kepahiang hanya menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin lingkungan. Sementara izin-izin lainnya yang juga harus diterbitkan melalui DPMPTSP Kabupaten Kepahiang belum ada yang diterbitkan sama sekali. Sebab itu beropersinya RSUD II Jalur milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong tersebut selama ini hingga sekarang, ditenggarai ilegal. "Kalau tidak punya izin lengkap, bisa kita katakan operasinya ilgeal. Karena seharusnya ketika RSUD sudah memberikan pelayanan, wajib untuk melengkapi seluruh izin sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM, Jumat (11/3). Menurut Jono, pihaknya selaku bagian teknis telah berulang kali menyampaikan surat kepada pihak RSUD II Jalur terkait pengurusan perizinan. Selain itu DPMPTSP Kabupaten Kepahiang sudah melakukan koordinasi langsung. Hanya saja sejauh ini belum ada progres pengurusan izin. "Kami dari DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, sifatnya hanya mengimbau serta menunggu prosesnya saja. Untuk tindakan, silakan pihak yang membidangi melakukannya. Dalam artian, ketika RSUD beroperasi tanpa izin lengkap, pihak terkait mengambil tidakan. Kalau kami siap untuk klarifikasi jika dibutuhkan, seperti memberikan data," ucap Jono. Dia melanjutkan, bukan hanya DPMPTSP Kabupaten Kepahiang yang terlibat dalam kesepakatan pemanfaatan RSUD II Jalur sebelumnya. "Ada DPRD Kepahiang, Kejari Kepahiang serta sejumlah pihak lainnya menyaksikan. Sekarang kami tidak bisa bertindak lebih jauh, sebab kami hanya teknis bagian perizinan. Kalau pihak RSUD II Jalur datang mengurus izin ke kami, tentu kami layani. Kalau tidak ada, ya apa yang ingin kami terbitkan. Kalau imbauan melalui surat, itu sudah sering kami layangkan," pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, Komisi I DPRD Kepahiang akan bertindak terkait RSUD II Jalur sudah lama beroperasi tetapi belum mengantongi izin lengkap. Rencananya DPRD Kepahiang melalui Komisi I akan meninjau langsung RSUD II Jalur, untuk memastikan penyebab belum diurusnya izin yang seharusnya dikantongi. Jika nanti masih enggan mengurus perizinannya, maka DPRD Kepahiang melalui Komisi I akan melakukan penutupan sementara RSUD II Jalur hingga ada kejelasan lebih lanjut.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: