Hoax, Kapolres Disebut Jual Migor di Atas HET
RK ONLINE - MA (42) warga Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Senin (7/3/22) sore harus berurusan dengan polisi. Bagai mana tidak, wanita yang sehari - harinya berprofesi sebagai petani ini, menyebarkan isu hoax dengan mencatut nama baik Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP. Suparman, SIK, MAP. Melalui Medsos miliknya, MA menuliskan kalau Kapolres Kepahiang menjual Minyak Goreng (Migor) dengan harga yang jauh di atas ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET). Dikonfirmasi Radarkepahiang.id, Suparman melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM mengatakan jika melalui akun Facebook, MA menuliskan komentar di salah satu postingan orang yang sedang mencari Migor. Entah apa yang ada di benak emak - emak ini, dengan sadar dirinya menuliskan komentar seraya membawa nama Kapolres yang mengatakan bahwa Migor dijual di Polres Kepahiang dengan harga Rp 28 ribu/liter. Bahkan dirinya juga mengatakan kalau syarat untuk mendapatkan Migor ini, harus menyertakan KTP. "Iya ada 1 warga yang kita amankan karena membuat kegaduhan di media sosial dengan mencatut nama baik Kapolres Kepahiang. Dari hasil pemeriksaan dirinya mengakui memang benar akun media sosial tersebut adalah miliknya," ujar Doni. Baca juga : Pria Cabul Diringkus Elang Juvi Setelah dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan, Doni mengungkapkan kalau MA sudah meminta maaf dan juga sudah membuat sebuah video klarifikasi bahwa apa yang ditulisnya di Medsos tersebut, adalah sebuah kebohongan. "Dirinya mengakui bahwa apa yang dituliskannya di akun Facebook pribadinya itu, adalah kebohongan dan statemen yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Namun yang bersangkutan sudah meminta maaf dan membuat video klarifikasi yang sebenar - benarnya. Untuk sanksinya yang bersangkutan kami berikan pembinaan dan kemudian dipulangkan," jelas Doni. Terkait hal ini lanjut Doni, jajaran Polres Kepahiang tidak akan tinggal diam. Bahkan jika hal serupa kembali terulang, dipastikan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Melalui kesempatan ini pula, Doni mengingatkan masyarakat agar lebih bijaksana dalam memanfaatkan Medsos dan tidak serta merta menelan isu hoax yang beredar. "Kami imbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan Medsos. Ini adalah yang pertama dan terakhir, jika kedapatan lagi maka akan kami proses secara hukum. UU yang menjerat adalah UU ITE dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," tegasnya. Pewarta : Jimmy Mayhendra
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Mucikari di Kepahiang Resmi Ditetapkan Tersangka, Segini Ancaman Hukumannya!
- 2 Tersangka Penimbun Pertalite dan Solar Tunjuk 2 SPBU, Ini Kata Kapolres!
- 3 Pernyataan Lengkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Usai Ditetapkan Tersangka Oleh KPK!
- 4 Wajib Punya, 5 Rekomendasi Terbaik dan Terawet 2024
- 5 Tidak Menguras Dompet, Ini Deretan 5 Laptop Touchscreen Termurah
- 1 Mucikari di Kepahiang Resmi Ditetapkan Tersangka, Segini Ancaman Hukumannya!
- 2 Tersangka Penimbun Pertalite dan Solar Tunjuk 2 SPBU, Ini Kata Kapolres!
- 3 Pernyataan Lengkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Usai Ditetapkan Tersangka Oleh KPK!
- 4 Wajib Punya, 5 Rekomendasi Terbaik dan Terawet 2024
- 5 Tidak Menguras Dompet, Ini Deretan 5 Laptop Touchscreen Termurah