Tunggakan Gaji Pegawai PDAM Ditanggung Perusahaan, Tapi..

Tunggakan Gaji Pegawai PDAM Ditanggung Perusahaan, Tapi..

RK ONLINE  - Plt. Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alami Kabupaten Kepahiang, Arminsyah, SE meyakinkan jika perusahaan yang dipimpinnya akan menanggung tunggakan gaji pegawai yang mencapai 31 bulan atau kurun waktu 2 tahun lebih. Dengan estimasi kebutuhan anggaran Rp 1,5 miliar. Akan tetapi, kata Arminsyah, pembayaran tunggakan gaji dilakukan jika nanti perusahaan sudah memiliki kemampuan keuangan. "Tunggakan gaji pegawai ini terjadi sejak dua kali pergantian kepemimpinan PDAM. Kami terlebih dahulu berupaya membayar tertunggak gaji 5 bulan pada tahun 2021. Sisanya tetap akan menjadi tanggungjawab perusahaan, tapi menunggu kondisi keuangan stabil," kata Arminsyah. Diketahui, di tubuh PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang tidak hanya terjadi polemik soal pembayaran gaji pegawai yang menunggak. Namun PDAM juga menghadapi protes dari 20 orang pegawai yang diberhentikan. Mengenai hal ini ditegaskan kembali oleh Arminsyah, perusahaan yang dia pimpin memiliki hak mengeluarkan kebijakan terhadap pegawai yang kinerjanya dinilai tidak maksimal. "Logika saja, pegawai yang menerima gaji dari perusahaan ya tentu wajib memaksimalkan dalam bekerja sesuai dengan penugasan. Kalau kinerjanya tidak memenuhi ekspektasi maka perusahaan bisa mengeluarkan kebijakan, misal dilakukan pemberhentian," tegas Arminsyah. Disisi lain, lanjut Arminsyah, perihal tunggakan gaji pegawai tidak menjadi ranah pihaknya mengajukan kebutuhan penyertaan dana dari Pemkab Kepahiang. Menurutnya, usulan penyertaan modal bagi perusahaan nantinya hanya bersifat untuk perbaikan jaringan guna meningkatkan kapasitas distribusi air. "Jadi kalau nanti ada penyertaan modal pada PDAM, dana itu diperuntukkan perbaikan jaringan meningkatkan kapasitas air. Jadi bukan untuk gaji pegawai. Jika jaringan sudah maksimal, pendapatan meningkat, maka persoalan pembiayaan dapat teratasi," tutup Arminsyah.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Sumber: