Stok Aman

Stok Aman

RK ONLINE - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepahiang sudah menerbitkan lebih dari 20.839 Kartu Identitas Anak (KIA) dari target 40.748 wajib KIA secara keseluruhan. KIA merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016. Meski begitu, sejauh ini masih banyak yang mempertanyakan soal pembuatan kartu ini. Sebagian diantaranya mempertanyakan tentang prosedur dan waktu pembuatan serta manfaatnya. Berdasarkan peraturan tersebut, anak berusia 0-17 tahun kurang 1 hari wajib memiliki kartu identitas anak. Jika tahun sebelumnya Disdukcapil Kepahiang terkendala dengan ketersediaan mesin cetak hanya 1 unit, tahun ini mesin cetak tersedia 2 unit sehingga dinilai mampu untuk mencetak lebih dari 200 KIA setiap harinya. "Kita tidak lagi terkendala pencetakan, karena sudah tersedia 2 mesin cetak dan ketersediaan blanko yang cukup. Kalau kapasitas 1 mesin cetak setiap harinya mampu untuk 100 lembar, sekarang sudah lebih," ujar Kepala Dinas Dukcapil Kepahiang Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si Dijelaskan Ana, secara teknis pelayanan KIA direncanakan akan dilaksanakan termasuk melibatkan berbagai pihak seperti rumah sakit dan sekolah. Pada dasarnya, KIA merupakan dokumen kependudukan. Kartu tersebut akan berfungsi dan bermakna sama seperti KTP pada orang dewasa. "Setiap pribadi memiliki dokumen kependudukannya sendiri, sehingga identitas dirinya sah secara hukum. Dokumen ini diperlukan untuk kebutuhan pengurusan sekolah anak, pengurusan keimigrasian dan pengurusan pelayanan kesehatan melalui BPJS serta transaksi keuangan yang melibatkan kepentingan anak," tutupnya.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Sumber:

Stok Aman

Terkini

Terpopuler

Pilihan