Pemkab Rejang Lebong Siapkan Sanksi PNS Tak Ikut Vaksin

Pemkab Rejang Lebong Siapkan Sanksi PNS Tak Ikut Vaksin

RK ONLINE - Pemkab Rejang Lebong memastikan akan memberikan sanksi kepada PNS mereka yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Rejang Lebong Yusran Fauzi, ST, MT. "Saat ini kami masih mengkaji sanksi yang akan diberikan kepada PNS yang tidak mau mengikuti vaksinasi tanpa alasan, kalau sedang sakit kita maklum, " ujarnya. Menurutnya, PNS yang tidak mengikuti vaksin Covid-19 tanpa alasan yang jelas artinya mereka tidak mendukung program pemerintah. Bahkan terkait hal ini Pemkab Rejang Lebong sudah menerapkan absensi dengan scan aplikasi Peduli Lindungi di seluruh OPD. "Saat akan masuk ke kantor masing-masing harus melakukan scan barcode aplikasi Peduli Lindungi terlebih dahulu, jika tidak maka yang bersangkutan tidak diperkenankan masuk kantor. Mereka yang tidak masuk kantor ini akan dikenakan sanksi disiplin," tambahnya. Ia berharap PNS dilingkungan Pemkab Rejang Lebong bisa memberikan contoh kepada masyarakat dengan mengikuti vaksin Covid-19. Bahkan minimal bisa mengajak keluarganya masing-masing untuk mendukung program pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19. "Data sementara dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Rejang Lebong diketahui jika PNS yang sudah mengikuti vaksinasi 2.152 orang, kemudian yang belum mengikuti vaksinasi karena ada halangan 63 orang dan 45 belum mengikuti vaksinasi tanpa alasan, " singkatnya.   Pewarta : Rahyadi Gultom/Krn

Sumber: