Soal Temuan BPK, Inspektorat : Segera Selesaikan

Soal Temuan BPK, Inspektorat : Segera Selesaikan

RK ONLINE - Inspektorat Lebong memberi warning kepada seluruh OPD yang memiliki tanggung jawab atas temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Bengkulu. Tercatat, sesuai hasil rapat koordinasi antara Pemda dan BPK, Kamis (24/2) sejak tahun 2006 hingga 2020 terdapat 314 temuan dengan 726 rekomendasi. Inspektur Inspektorat Lebong, Jauhari Chandra, SP, MM meminta seluruh OPD yang memiliki temuan untuk segera ditindaklanjuti agar segera diselesaikan hingga batas waktu yang sudah ditetapkan oleh Bupati Lebong yaitu hingga 7 Maret mendatang. Apabila temuan tersebut tidak diselesaikan, tidak menutup kemungkinan Inspektorat akan menurunkan tim untuk memeriksa OPD yang bersangkutan. "Sesuai LHP dari BPK RI, kami meminta OPD yang memiliki tunggakan agar segera menyelesaikan sampai waktu yang sudah Pak Bupati berikan. Kalau tidak, kami akan menurunkan tim untuk memeriksa OPD tersebut," ujar Jauhari. Lebih jauh saat ditanya perihal temuan BPK terkait kerugian negara, Jauhari mengaku bahwa mayoritas temuan tersebut adalah temuan administrasi. Namun, dirinya tak menampik jika sebagian temuan tersebut terdapat beberapa kerugian negara. "Kami belum dapat menyebutkan secara rinci OPD mana saja yang menjadi objek temuan BPK. Tapi memang sebagian besar adalah temuan administrasi dan juga ada beberapa temuan soal kerugian negara," imbuhnya. Jauhari menambahkan, seharusnya jika OPD yang dimaksud tidak dapat menyelesaikan temuan berdasarkan LHP dari BPK RI akan dilaporkan ke Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP TGR). Nantinya MP TGR inilah yang akan menentukan sikap akan dibawa kemana hasil temuan tersebut. "Berbicara soal runut, kami (Inspektorat, red) bekerja setelah LHP dari BPK keluar. Jadi kita lakukan pemeriksaan, dan jika dalam waktu 60 hari belum selesai maka akan dilaporkan pada MP TGR yang diketuai langsung oleh Pak Sekda," demikian Jauhari.   Pewarta : Eko Hatmono/Krn

Sumber: