Gunakan SIPD dan Simda

Gunakan SIPD dan Simda

RK ONLINE - Walupun aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) sudah diwajibkan untuk digunakan dalam pengelolaan keuangan Kabupaten Kepahiang, ternyata hingga sekarang belum berjalan optimal. Dalam merealisasikan keuangan Kabupaten Kepahiang, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang menggunakan 2 aplikasi. Selain SIPD juga masih menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (Simda). Ini dilakukan, lantaran aplikasi SIPD belum sempurna sehingga belum bisa diterapkan secara utuh untuk pengelolaan keuangan di Kabupaten Kepahiang. Kabid Anggaran BKD Kabupaten Kepahiang, Neki Budiman, SE, MM menjelaskan, sekarang Kabupaten Kepahiang masih menggunakan 2 aplikasi dalam pengelolaan keuangan. Untuk SIPD yang digunakan baru sebatas perencanaan dan penganggaran di seluruh OPD, sementara peneta usahaan dan realisasi keuangan hingga kepada laporan keuangan masih menggukana Simda. "Sekarang kedua aplikasi tersebut jalan seluruhnya, untuk SIPD sendiri ternyata masih belum sempurna sehingga untuk merealisasikan keuangan kedua aplikasi masih dibutuhkan," jelas Neki. Perencanaan penganggaran seluruh OPD Kepahiang menggunakan aplikasi SIPD dan baru sebatas 2 proses itu saja, sementara untuk realisasi keuangan hingga laporan keuangan SIPD belum bisa. Pihaknya masih akan melakukan penginputan ke Simda, karena realisasi keuangan di sejumlah OPD wajib untuk laporannya. "Terakhir dari realisasi anggaran masih membutuhkan laporan keuangan, sementara aplikasi SIPD belum bisa. Ketika aplikasi SIPD dari Kemendagri siap nantinya, dipastikan Pemkab Kepahiang juga siap untuk menerapkannya terhadap selurh OPD Kepahiang," sambung Neki. Intinya sekarang, sembari menunggu aplikasi SIPD sempurna, dalam proses realisasi keuangan akan tetap menggunakan aplikasi Simda. Jangan sampai realisasi keuangan di Kabupaten Kepahiang terkendala akibat dari aplikasi. "Kita juga berharap ke depan aplikasi SIPD bvisa sempurna, sehingga bisa kita gunakan dengan optimal," demikian Meki.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber:

Gunakan SIPD dan Simda

Terkini

Terpopuler

Pilihan