LHP Oknum Camat Sudah Diterima Bupati

LHP Oknum Camat Sudah Diterima Bupati

SK Sanksi Disiapkan

RK ONLINE - Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU mengungkapkan jika dirinya sudah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) dari Inspektorat Daerah (Ipda) atas pemeriksaan dan klarifikasi ulah oknum camat yang diduga meminta 'uang rokok' kepada kepala dan perangkat desa beberapa pekan lalu. Ulah tak benar tersebut menurut Bupati, ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi lantaran melanggar ketentuan dan Tupoksi sebagai seorang camat. Sebab seyogyanya camat selaku perpanjangan tangan pemerintah kabupaten di tingkat kecamatan mengayomi dan memberikan pembinaan serta pengawasan pada pemerintah desa. Bukan malah sebaliknya memberikan contoh tidak benar termasuk Pungli. Dikatakan Bupati, pemberian sanksi tersebut sejalan dengan peraturan pemerintah yang mengatur tentang disiplin ASN. "Hasil LHP Inspektirat telah saya terima. Kemudian meminta Sekkab dan Badan Kepegawaian Daerah PSDM untuk menyiapkan SK (Surat keputusan). Yakni, SK pemberian pengenaan sanksi sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan tim," jelas Bupati, Minggu (13/2/22). Baca juga : Tawuran Antar Pelajar Kembali Terulang Disinggung soal sanksi yang akan diterima oknum camat. Mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat. Bahkan penurunan pangkat hingga kemungkinan oknum camat dinonaktifkan, bupati belum berkomentar banyak. Karena ucapnya, SK pemberian sanksi tersebut sedang diproses. "Sabar, tunggu saja. Nanti juga akan diberitahu (Sanksi untuk camat, red)," ucapnya. Disisi lain, Bupati tidak ingin persoalan serupa kembali terulang di Kabupaten Kepahiang. Dirinya berharap camat sebagai pejabat yang berwenang ditingkat kecamatan harus menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya juga diingatkan dalam rangka menjalankan roda pemerintahan, tugas camat untuk mengayomi dan membina pemerintahan desa yang ada di wilayahnya masing-masing.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Sumber: