Keringanan Retribusi?

Keringanan Retribusi?

RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang belum memastikan akan memberlakukan keringanan retribusi seperti yang diterapkan pada awal-awal pandemi Covid-19. Lantaran sejak pandemi melanda, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) menurun. Karena itulah pada tahun 2022 ini, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah dari pajak serta retribusi daerah. Ini disampaikan Plt. Kepala BKD Kepahiang, Dedi Candira, SE M.AP. "Pemkab Kepahiang belum memastikan terkait kebijakan pemberian keringanan pembayaran pajak bagi para pelaku usaha untuk mengurangi dampak PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) pada masa pandemi Covid-19 tahun ini. Yang pastinya bersama dengan OPD terkait kami memaksimalkan penerimaan pendapatan asli daerah, baik dari sektor pajak sampai ke retribusi daerah," jelas Dedi. Tahun ini, kata Dedi, penetapan target PAD Kabupaten Kepahiang ditetapkan sebesar Rp 38 miliar yang sebagian besar bersumber dari retribusi, pajak rumah makan, hotel, parkir, PBB, serta beberapa pendapatan lainnya. Memaksimalkan PAD, lanjut Dedi, beberapa potensi yang dapat dimaksimalkan adalah pengelolaan parkir hingga pada penambahan objek pajak PBB. "Target tetap seperti tahun lalu, belum ada penambahan. Kalau pengurangan, justru tidak akan pernah. Karena kita meyakini PAD harus terus bertambah. Upayanya ya dengan memaksimalkan potensi dari berbagai sektor PAD," tutup Dedi.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Sumber:

Keringanan Retribusi?

Terkini

Terpopuler

Pilihan