Pulang Dari Prov Jambi, Warga Taba Saling Ditangkap Elang Juvi

Pulang Dari Prov Jambi, Warga Taba Saling Ditangkap Elang Juvi

RK ONLINE - WD (17) warga Taba Saling Kecamatan Merigi harus menyusul rekannya yang lebih dulu ditangkap buser Elang Juvi Mapolres Kepahiang pertengahan 2021 lalu. WD merupakan terduga pelaku pembongkaran warung milik Darmawan (43) warga Kelurahan Pensiunan yang terjadi Maret 2021. WD ditangkap Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang saat pulang ke Kabupaten Kepahiang dari perantauannya di wilayah Provinsi Jambi. Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim, Iptu Doni Juniansyah, SM mengatakan, WD ditangkap dalam operasi musang nala 2022 yang dilakukan pihaknya. WD merupakan terduga pelaku pencurian bongkar warung dan sempat menjadi buron kisaran 11 bulan, hanya saja kesempatan WD pulang ke Kabupaten Kepahaing tidak disia-siakan pihaknya dan langsung dilakukan penangkapan. "Kejadiannya Maret 2021 lalu, ketika itu WD melakukan pencurian dengan cara membongkar warung bersama rekannya (lebih dulu ditangkao, red). Pascakejadian WD langsung kabur ke Provinsi Jambi dan ketika pulang ke Kepahiang WD berhasil kita tangkap," kata Doni. WD sempat kabur ke Provinsi Jambi untuk menghilangkan jejak pascamelakukan pencurian, dari pengakuannya, WD sempat berkebun di Jambi dan pulang ke Kabupaten Kepahiang untuk menjenguk keluarganya. "WD membongkar dan menguras isi warung sehingga membuat kerugian bagi korbannya, saat mengetahui rekannya tertangkap WD langsung melarikan diri ke Jambi. Dari hasil penyelidikan yang kita lakukan, ternyata WD ini pulang ke Kepahiang dan kesempatan itulah kita manfaatkan untuk menangkap WD," sampai Doni. Sekarang WD telah diamankan di Mapolres Kepahiang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukan dan menyusul rekannya yang lebih dulu ditangkap pihaknya. "Pascakejadian kita langsung menangkap rekannya dan sekarang rekannya sudah menjalani penahanan di Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong. Sekarang WD juga akan menyusul temannya dan akan kita lakukan proses sesuai hukum yang berlaku atas perbuatan yang telah merugikan orang lain," demikian Doni.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: