BKPSDM Mulai Terbitkan SK Tugas THLT
RK ONLINE - Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manuasia (BKPSDM) Lebong, saat ini mulai memproses Surat Keputusan (SK) tugas Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) berdasarkan usulan masing-masing OPD. SK tersebut diterbitkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) per 1 Januari 2022. "Sekarang kami sudah mulai memproses usulan setiap OPD untuk penerbitan SK tugas THLT. Namun, penerbitanya akan dilakukan secara global per setiap OPD, " kata Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Apedo Irman Bangsawan, SH, ME. Dijelaskannya, penerbitan SK tugas secara global dimaksud, setiap satu OPD akan diterbitkan satu lembar SK sesuai TMT per 1 Januari. Setelah itu barulah OPD akan menindaklanjuti penerbitan SK tugas masing-masing THLT yang direkrut berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT). Meski demikian, Pedo mengaku bahwa masih ada beberapa OPD belum menyampaikan usulan kebutuhan THLT seperti Dikbud, DPDR, Dinkes, DLH, dan PUPR-Hub. "Target kami akhir Januari semua SK Induk atau SK global sudah selesai terbitkan. Selanjutnya, diharapkan masing-masing OPD bisa segera untuk ditindaklanjuti agar para THLT yang direkrut legalitasnya lebih jelas, " harapnya. Sementara itu,untuk besaran nilai gaji THLT, Pedo mengaku akan dikembalikan ke masing-masing OPD, pastinya pembayaran gaji atau honor tetap mengcu pada Perbup yang sudah diterima oleh masing-masing OPD. Untuk itulah, diharapkan para THLT yang direkrut agar mampu dan mau untuk bekerja, beretika, serta memahami apapun tugas yang sudah diberikan oleh atasan dalam membantu kinerja ASN di masing-masing tempat tugasnya. "Kami berharap, THLT yang direkrut dan diberikan SK tugas dari masing-masing OPD, dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh rasa tanggungjawab dalam membantu kerja ASN, " singkatnya. Pewarta : Eko Hatmono/Krn
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Dukcapil Kepahiang Tambah Sarpras Perekaman KTP-el
- 2 Ini Faktor Penyebab THL di Kepahiang Tidak Dapat Ikut Seleksi PPPK Khusus Tenaga Honorer!
- 3 Mega Proyek Penanganan Bencana Rp 28 Miliar Tahap Lelang, BPBD Pastikan Segera Titik Nol
- 4 Meskipun Viral di Media Sosial, PAD Parkir Konser Armada Hanya Rp1,5 Juta!
- 5 PPDB Berubah Jadi SPMB, Ini Perbedaannya!
- 1 Dukcapil Kepahiang Tambah Sarpras Perekaman KTP-el
- 2 Ini Faktor Penyebab THL di Kepahiang Tidak Dapat Ikut Seleksi PPPK Khusus Tenaga Honorer!
- 3 Mega Proyek Penanganan Bencana Rp 28 Miliar Tahap Lelang, BPBD Pastikan Segera Titik Nol
- 4 Meskipun Viral di Media Sosial, PAD Parkir Konser Armada Hanya Rp1,5 Juta!
- 5 PPDB Berubah Jadi SPMB, Ini Perbedaannya!