Tekan Angka Perceraian Melalui BP4

Tekan Angka Perceraian Melalui BP4

RK ONLINE - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebong mewajibkan calon pengantin mengikuti penataran atau kursus melalui Badan Penasehat Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4) yang disiapkan di setiap Kantor Urusan Agama (KUA). Kegiatan itu diikuti sebelum melangsungkan pernikahan sebagai upaya mengantisipasi tingkat perceraian. Seperti yang disampaikan oleh Kepala Kemenag Kabupaten Lebong Arif Azizi, S.Ag, MH. "Ini salah satu upaya kami untuk menekan dan meminimalisir angka perceraian di Kabupaten Lebong. Kami mengupayakan calon pasangan pengantin yang akan mengarungi bahtera rumah tangga dengan bimbingan dan nasehat. Agar setelah menikah, persoalan rumah tangga bisa diselesaikan tanpa harus adanya perceraian," kata Arif. Salah satu fokus Kantor Kemenag Lebong, sambungnya, saat ini adalah pada ketahanan keluarga atau rumah tangga. Karena itu setiap pasangan calon pengantin diwajibkan untuk mengikuti penataran. Hal ini merupakan salah satu bentuk pembinaan masyarakat yang dilakukan jajaran Kemenag Lebong. "Kami tidak ingin disebut hanya bisa menikahkan saja. Karena itu melalui BP4 setiap calon pengantin akan diberikan bekal dan nasihat sebagai upaya pembinaan masyarakat yang kami lakukan, " lanjut Arif. Lebih jauh ditambahkan Arif, dalam melayani ijab kabul, pihaknya memastikan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat. Misalnya membatasi maksimal 10 orang, baik itu nikah yang dilakukan di kantor maupun luar kantor. Termasuk menggunakan masker dan sarung tangan. "Meraka yang datang saat ijab kabul dibatasi maksimal 10 orang. Ini agar tak menimbulkan kerumunan untuk mencegah resiko penularan Covid-19, " demikian Arif.   Pewarta : Eko Hatmono/Krn

Sumber: