Penghapusan Tenaga Honorer 2023, Hartono : Kalau Keseluruhannya Belum Siap

Penghapusan Tenaga Honorer 2023, Hartono : Kalau Keseluruhannya Belum Siap

RK ONLINE - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyatakan bahwa status pegawai pemerintah mulai 2023 hanya ada dua jenis. Yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Mengenai honorer, Peraturan Pemerintah (PP) memberikan kesempatan penyelesaiannya sampai 2023 mendatang. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang dipastikan belum sepenuhnya siap menerapkan kebijakan tersebut. Terlebih jika seluruh honorer dihapuskan seluruhnya. "Kalau seluruhnya (honorer dihapus,red) Pemkab Kepahiang belum siap. Alasannya karena hingga saat ini Pemkab Kepahiang masih sangat kekurangan PNS, " kata Hartono. Tahun 2022 ini saja, Pemkab Kepahiang diharuskan melakukan rasionalisasi atau pengurangan jumlah tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) karena minimnya anggaran yang tersedia. Sejauh ini lebih dari 1.040 THL di lingkungan Pemkab Kepahiang tengah dievaluasi. Pemkab masih menghitung kebutuhan THL yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang tersedia. Saat ini, kata Hartono, masing-masing OPD diminta mengajukan kebutuhan THL. Beberapa kriteria THL yang dipastikan masih tetap dipertahankan diantaranya ialah petugas jaga malam, cleaning servis dan sopir. "Tahun ini Pemkab akan menyesuaikan jumlah THL dengan ketersediaan anggaran, karena ada pembatasan belanja pegawai 30 persen dari total APBD. Oleh karenanya, penerimaan THL akan berdampak pada pengurangan jumlah," jelas Hartono.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Sumber: