Gubernur Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Tenaga Honorer

Gubernur Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Tenaga Honorer

RK ONLINE - Menteri MenpanRB Tjahjo Kumolo akan menghapus status tenaga honorer pada tahun 2023 di instansi pemerintahan. Status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Menyikapi hal ini, Gubernur Bengkulu, Dr. H Rohidin Mersyah,MMA menolak tegas terhadap wacana penghapusan tenaga honorer oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) mulai tahun 2023 mendatang, di semua instansi pemerintahan. Pasalnya, menurut Rohidin, tenaga honorer sangat dibutuhkan untuk mendukung kinerja pemerintah. "Hadirnya 6 ribuan tenaga honorer di provinsi Bengkulu yang terdiri dari Guru Tidak Tetap (GTT), Pegawai Tidak Tetap (PTT), honorer Tenaga Harian Lepas (THL) itu semua dicover oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Bahkan untuk semua gaji sudah teranggarkan melalui APBD Provinsi Bengkulu. Artinya, tenaga honorer sama sekali tidak membebani APBN," jelas Gubernur Rohidin, Jumat (21/1). Lebih lanjut, tenaga honorer saat ini semuanya sudah terdata dengan baik. Bahkan data tenaga honorer juga sudah menggunakan sistem online. Artinya, nama-nama honorer, tugas di OPD mana, termasuk gaji juga sudah terdata dengan sistem. Sehingga tenaga honorer yang telah mendapatkan surat tugas (SK) baik dari kepala OPD maupun kepala daerah, tidak bisa diganti-ganti tanpa melalui proses aturan yang berlaku. Rohidin menegaskan, jika pemerintah ingin menghapus tenaga honorer, kemungkinan hanya pengalihan status saja. Namun jika kebijakan penghapusan itu benar-benar akan dilakukan, dirinya tidak akan tinggal diam dan akan langsung menyampaikan keberatan ke KemenpanRB. "Hadirnya tenaga honorer sangat membantu kinerja pemerintah. Juga membuka kesempatan kerja untuk masyarakat Bengkulu. Untuk itu adanya tenaga honorer sangat dibutuhkan," pungkasnya.   Pewarta : Gatot Julian/Krn

Sumber: