Gelapkan Motor Warga PUT Diringkus

Gelapkan Motor Warga PUT Diringkus

RK ONLINE - Tim Reskrim Polsek Curup, Kamis (6/1) sekitar pukul 17.30 WIB berhasil meringkus pelaku penggelapan sepeda motor milik korban Adi Mas Prabowo (24) warga Desa Blitar Muka Kecamatan Sindang Kelingi. Peristiwa terjadi Jumat, 31 Desember 2021 silampelaku berhasil membawa sepeda motor Honda Beat Streat warna silver dengan Nomor Polisi BD 2628 KW dengan nomor kendaraan MH1JM8213LK077395 dan nomor mesin JM82E1077413 milik korban. Pelaku SH (38) warga Desa Kasi Kasubun Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) ditangkap saat bertandang ke rumah temannya di Karang Anyar Curup Rejang Lebong. Pelaku selanjutnya digekandang ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. Dikatakan Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayetno, SIK, MH melalui Kapolsek Curup Iptu Samsudin, SH MH pelaku yang berhasil diamankan setelah petugas terus melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku. Tepatnya 6 Januari 2022 sekira pukul 16.00, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, dimana terduga pelaku penggelapan akan mengunjungi rumah salah satu warga atas nama Endang warga Kelurahan Karang Anyar. Dengan tujuan ingin meminjam sepeda motor Endang, yang mana pelaku bersama seorang temannya yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). " Sekira Pukul 16.30 wib pelaku tiba di rumah saudara Endang dengan temannya (DPO). Pada saat pelaku beserta temannya masuk kedalam rumah saudara Endang secara bersamaan keluarga Adi Mas Probowo (Hen) tiba dari belakang rumah saudara Endang,dan langsung menanyakan keberadaan sepeda motor milik korban Andi," jelasnya. Kapolsek juga menambahkan saat dilakukan introgasi terhadap warga dan korban, pelaku menyampaikan bahwa motor milik korban masih ada di rumah pelaku. Sambil tangan korban dipegang agar pelaku tidak melarikan diri, melihat ini teman pelaku (DPO) langsung berlari kearah sawah. Petugas yang melihat ada pelaku kabur langsung melakukan pengejaran dibantu Opsnal Polres Rejang Lebong. " Saat ini kita telah mengamankan pelaku dugaan penggelapan dengan melakukan introgasi. Dan untuk diketahui saat ini berdasarkan pengakuan pelaku, motor hasil penggelapanya dijual pelaku di daerah Lakitan Kabapaten Sekayu Provinsi Sumsel. Hingga saat ini pelaku diamankan di Polsek Curup guna penyidikan lebih lanjut,'' ujar Samsudin. Untuk diketahui aksi penggelapan pelaku berawal saat sepeda motor korban dihentikan oleh pelaku dan pelaku meminta diantarkan ke Desa Kayu Manis Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong guna menemui saudara pelaku,ketika sampai di Desa Kayu Manis, pelaku meminjam sepeda motor pelapor dengan dalih untuk mengambil uang ke tempat sudara pelaku Jon. Setelah motor dibawa pelaku SH, korban menunggu sepeda motornya tidak juga kembali selanjutnya kejadian itu doilaporkan ke Mapolsek Curup. Akibatnya korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 13 juta lebih.   Pewarta : Rahyadi Gultom/Krn

Sumber: