5 Terduga Pencurian 1,8 Ton TBS Sawit Ditangkap

5 Terduga Pencurian 1,8 Ton TBS Sawit Ditangkap

RK ONLINE - Sebanyak 5 terduga pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit sebanyak 1,8 ton harus merasakan dinginnya tidur di balik jeruji besi Polres Kepahiang. Diantaranya DIH (23) yang berperan sebagai sopir warga Desa Pagar Tengah Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang Sumsel, YM (21) warga Desa Gunung Gua Kecamatan Halongonan Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatra Utara, AP (23) warga Desa Bruge Ilir Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang Sumsel, YG (49) yang juga sopir warga Desa Kota Niur Kecamatan Semidang Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah dan MS (51) warga Desa Kembang Seri Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang. Kelimanya berhasil ditangkap buser Elang Juvi Mapolres Kepahiang, Jumat (07/01) pukul 01.15 WIB di Desa Kembang Seri Kecamatan Bermani Ilir. Untuk kepentingan hukum lanjutan, kelima terduga pelaku termasuk Barang Bukti (BB) buah sawit, timbangan termasuk uang hasil penjualan sebesar Rp 4,5 juta dibawa ke Polres Kepahiang. "Sekarang kelima terduga pelaku sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut.Kelimanya terlibat dalam pencurian buah sawit dan dijual kepada toke di wilayah Desa Kembang Seri," sampai Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim, AKP. Welliwanto Malau, S.IK, MH. Kronologis kejadian, dijelaskan Kasat Malau, awalnya keempat pelaku DIH (23), YM (21), AP (23) dan YG (49) berangkat dari Kabupaten Empat Lawang dnegan membawa buah sawit sebanyak 1,8 ton. Keempatnya mampir ke Kembang Seri Kecamatan Bermani Ilir dan melakukan pembongkaran di sana. Rencananya buah sawit yang dibongkar dijual kepada MS. "Keempat pelaku ini berangkat dari sebuah perusahaan yang berada di wilayah Empat Lawang. Sebelum sawit tersebut dijual dan dibawa ke perusahaan di Bengkulu Utara, dibongkar sebagian di jalan untuk kepentingan pribadi," jelas Kasat Malau. Buser Elang Juvi Mapolres Kepahiang mendapatkan informasi tindak pidana penggelapan dan atau pertolongan jahat yang terjadi di Desa Kembang Seri Kecamatan Bermani Ilir. Pihaknya langsung ke lapangan untuk memastikannya. Mendapati informasi tersebut benar, terduga pelaku yang tengah melakukan pembongkaran kelapa sawit pun langsung diamankan. "Di lokasi kita mengamankan 1,8 ton buah sawit, uang tunai hasil penjualan Rp 4,5 juta, 1 timbangan, terpal, tojok sawit, 2 unit mobil truck bermuatan sawit, dan sejumlah BB lainnya. Selanjutnya kita bawa ke Polres Kepahiang untuk penyelidikan lebih lanjut," demikian Kasat Malau.   Pewarta : Epran Antoni/krn

Sumber: