Kurir dan Konsumen Sama-sama Masuk Penjara

Kurir dan Konsumen Sama-sama Masuk Penjara

RK ONLINE - Kurir salah satu perusahaan jasa pengiriman barang, ED (21) dan konsumennya, CE terpaksa harus merasakan dinginnya tidur di dbalik jeruji besi Polres Kepahiang dan Polsek Bermani Ilir. Karena keduanya sama-sama ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan. Lantaran masing-masing melapor ke pihak kepolisian. Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP. Welliwanto Malau, S.IK, MH melalui Kanit Pidum, Aiptu. Abdullah Barus, SH membenarkan hal tersebut. Disampaikan Barus, keduanya saling lapor atas penganiayaan gara- gara jasa pengiriman barang yang dipesan melalui aplikasi belanja online. "Untuk ED melaporkan konsumennya ke Polsek Bermani Ilir dan sudah diamankan. Sementara konsumennya, CE melapor ke Polres Kepahiang dan juga sudah ditahan untuk keperluan proses hukum lebih lanjut," jelas Barus. Dia melanjutkan, kejadian tersebut bermula ketika kurir ED mengantarkan peket barang pesanan CE yang merupakan kunsumennya di Desa Cinta Mandi Baru Kecamatan Bermani Ilir. Merasa alamat pengantaran paket cukup jauh, ED berkomunikasi melalui Hp dengan CE untuk meminta mengambil barang pesanan di tepi jalan raya. "Kerena merasa kecewa dengan layanan yang diberikan sang kurir, terjadi keributan yang berujung saling pukul. Merasa tidak senang, keduanya saling lapor dan sekarang sama-sama ditetapkan sebagai tersangka," terang Barus. Keduanya, disangkakan telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP. Sekarang pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keduanya. "Untuk ED saat ini maih ditahan di Polres Kepahiang, untuk CE maih ditahan di Polsek Bermani Ilir," demikian Barus. Pewarta : Epran Antoni/RK

Sumber: