Cabuli Anak Tiri Pedagang Diringkus Polisi

Cabuli Anak Tiri Pedagang Diringkus Polisi

RK ONLINE - Diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, MR (50) warga Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Rabu (29/12/21) dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu. Mirisnya, pencabulan yang dilakukan pedagang ini, tidak lain ialah anak tirinya sendiri. "Iya benar, kemarin kita berhasil mengamankan salah seorang terduga pelaku pencabulan anak tiri," terang Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim, AKP. Welliwanto Malau, S.IK,MH, Kamis (30/12/21). Baca juga : Saber Pungli Lidik Dugaan Mutasi Pakai "Pelicin" Dikatakan Malau, pencabulan ini dilakukan oleh terduga pelaku terhadap korban, Senin (27/12/21) di kediamannya. Korban yang saat itu sedang asik menonton televisi, tiba - tiba dihampiri terduga pelaku. Di sini ayah tiri korban kemudian langsung melancarkan aksinya. Beruntung sebelum berlangsung jauh, korban langsung melarikan diri dan melaporkan perbuatan ayah tirinya tersebut kepada ayah kandungnya. "Ayah kandung korban yang tidak terima, langsung melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Kepahiang," lanjut Malau. Sementara itu setelah laporan ini masuk ke SPKT Polres Kepahiang, Tim Elang Jupi yang langsung bergerak cepat mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku, langsung melakukan pengejaran dan penangkapan. Dari kediamannya terduga pelaku yang tidak berkutik karena mengetahui perbuatannya salah, langsung diringkus dan diamankan ke Mapolres Kepahiang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. "Dari rumahnya, MR kemudian kami giring ke Mapolres Kepahiang untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan sampai saat ini, dia masih diamankan di Polres Kepahiang," demikian Malau. Pewarta : Jimmy Mayhendra

Sumber: