Soal Temuan Rp 700 Juta, Pemdes Talang Pito Wajib Bertanggung Jawab

Soal Temuan Rp 700 Juta, Pemdes Talang Pito Wajib Bertanggung Jawab

RK ONLINE - Terkait temuan hasil audit pengelolaan DD ADD Talang Pito Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Kepahiang tidak tinggal diam. Bahkan Ipda memastikan kalaupun Kades Talang Pito sudah meninggal dunia, Pemerintah Desa (Pemdes) Talang Pito wajib bertanggung jawab mengembalikan temuan kerugian negara ini. "Di desa bukan hanya ada Kades tapi ada juga Sekdes, TPK dan perangkat lain yang mungkin ikut dalam pengelolaan DD ADD di Talang Pito tersebut. Intinya temuan wajib dikembalikan," tegas Plt. Inspektur Ipda (Ipda) Kabupaten Kepahiang, Hairah Aryani, S.Sos, M.MPd. Lebih lanjut Hairah mengatakan kalau sebagai upaya dalam memulihkan kerugian negara dalam pengelolaan DD ADD Talang Pito ini, pihaknya juga akan menelusuri keterlibatan perangkat desa lainnya. Hanya saja untuk langkah selanjutnya ini, Hairah mengaku kalau mereka masih harus melakukan koordinasi dengan Kejari Kepahiang. "Kita tunggu hasil koordinasi. Karena sekarang Kades nya sudah meninggal dunia. Mungkin saja dalam waktudekat ada ahli waris nya yang akan bertanggung jawab. Kita tidak mengetahui hal itu tapi itu bisa saja terjadi dan akan kita tunggu," kata Hairah. Baca juga : Temuan Pengelolaan DD ADD Talang Pito Capai Rp 700 Juta Menurut Hairah ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk menuntaskan kerugian negara ini. Mulai dari melalui Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) atau melalui kerja sama dengan Kejari Kepahiang, lewat Surat Kuasa Khusus (SKK) serta opsi penyelesaian dengan cara lainnya. "Penyitaan aset juga bisa dilakukan tapi itu prosesnya panjang. Jalan terakhir ini juga dilakukan jika nanti tidak ada penyelesaian yang dilakukan oleh pihak ahli warisnya," sampai Hairah. Apakah bisa mengarah atau dilimpahkan ke pidana, menurut Hairah hal itu bisa saja terjadi. Karena dalam pemerintahan desa bukan hanya ada Kades saja tetapi juga ada perangkat - perangkat desa yang lainnya yang memiliki peran dalam pengelolaan DD ADD. "Pelimpahan ke APH, SKK maupun ke arah pidana bisa saja terjadi. Seperti yang saya katakan tadi, dalam satu desa itu bukan hanya ada Kades tapi ada Sekdes, TPK dan perangkat lain juga," tegasnya. Terkait temuan di 7 desa lainnya, Hairah mengungkapkan jika mereka sudah melakukan klarifikasi. Hasilnya masing - masing desa mengaku siap untuk mengembalikan kerugian negara ini sesuai jangka waktu 60 hari sejak LHP diterbitkan. "Untuk 7 desa lainnya kita tunggu saja tindak lanjutnya. Karena sesuai dengan hasil klarifikasi kita, mereka siap untuk mengembalikannya," demikian Hairah.   Pewarta : Efran Antoni

Sumber: